
Menunaikan ibadah haji atau umrah merupakan impian setiap muslim. Setelah serangkaian ibadah fisik dan spiritual yang panjang di Tanah Suci, tibalah saat yang mengharukan, yaitu perpisahan dengan Baitullah. Momen perpisahan ini kita kenal dengan istilah tawaf wada. Memahami tata cara tawaf wada yang benar menjadi krusial agar penyempurna ibadah haji Anda sah dan diterima oleh Allah SWT.
Banyak jemaah sering merasa bingung mengenai teknis pelaksanaannya, apakah sama dengan tawaf rukun atau ada perbedaan khusus? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan perpisahan dengan Ka’bah ini secara detail, mulai dari hukum, langkah-langkah, hingga doa yang perlu Anda panjatkan.
Hukum dan Dalil Pelaksanaan Tawaf Wada
Secara bahasa, wada berarti perpisahan. Dalam istilah fikih, tawaf wada adalah penghormatan terakhir kepada Masjidil Haram bagi jemaah yang akan meninggalkan kota Makkah. Para ulama, khususnya jumhur (mayoritas) ulama seperti Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali menetapkan bahwa hukum tawaf wada adalah wajib.
Kewajiban ini bersandar pada hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah memerintahkan umatnya untuk menjadikan tawaf sebagai akhir dari aktivitas mereka di Makkah.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:
“Orang-orang diperintahkan agar menjadikan akhir dari waktu mereka (di Makkah) dengan melakukan tawaf di Baitullah, hanya saja hal itu diringankan bagi wanita yang haid.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Karena hukumnya wajib, jika seorang jemaah meninggalkan tata cara tawaf wada ini tanpa alasan yang syar’i (uzur), ia berdosa dan wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing. Namun, Islam memberikan keringanan. Wanita yang sedang haid atau nifas gugur kewajibannya dan tidak terkena denda apa pun.
Panduan Lengkap Tata Cara Tawaf Wada
Meskipun secara umum gerakan tawaf itu sama, terdapat spesifikasi khusus dalam tawaf perpisahan ini. Anda harus memperhatikan urutan berikut agar ibadah berjalan lancar.
1. Persiapan Kesucian Diri
Langkah pertama dalam tata cara tawaf wada adalah memastikan diri Anda suci dari hadas besar dan kecil. Anda harus berwudu terlebih dahulu. Selain itu, pastikan pakaian dan badan bersih dari najis serta menutup aurat dengan sempurna. Berbeda dengan tawaf umrah atau haji, tawaf wada tidak mengharuskan jemaah laki-laki memakai kain ihram; Anda boleh memakai pakaian biasa (busana muslim/gamis).
2. Berniat Tawaf Wada
Niat adalah kunci sahnya amal. Anda harus menghadirkan niat dalam hati untuk melakukan tawaf perpisahan. Niat ini membedakan tawaf wada dengan tawaf sunah biasa.
Lafal niat tawaf wada adalah sebagai berikut:
Allāhumma innī urīdu ṭawāfal wadā’i fayassirhu lī wa taqabbalhu minnī.
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berniat melakukan tawaf wada, maka mudahkanlah untukku dan terimalah dariku.”
3. Memulai dari Hajar Aswad
Anda memulai putaran tawaf dari garis lurus Hajar Aswad. Anda dapat memberi isyarat dengan melambaikan tangan kanan ke arah Hajar Aswad sambil mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar”, lalu mengecup tangan kanan tersebut (istilam). Lakukan gerakan memutar mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri Anda.
4. Tidak Ada Lari Kecil (Ramal)
Dalam mempraktikkan tata cara tawaf wada, Anda berjalan seperti biasa. Tidak ada sunah ramal (lari-lari kecil) pada tiga putaran pertama seperti pada tawaf kedatangan (taraf qudum). Lakukanlah dengan tenang, khusyuk, dan penuh penghayatan bahwa ini mungkin pertemuan terakhir Anda dengan rumah Allah.
5. Salat Sunah Dua Rakaat
Setelah menyelesaikan tujuh putaran, Anda menutup rangkaian tawaf dengan melaksanakan salat sunah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim (jika memungkinkan) atau di mana saja di dalam area Masjidil Haram. Pada rakaat pertama, bacalah surah Al-Kafirun, dan pada rakaat kedua bacalah surah Al-Ikhlas setelah Al-Fatihah.
6. Segera Meninggalkan Makkah
Poin krusial dari tawaf wada adalah “segera pergi”. Setelah Anda selesai melaksanakan salat sunah dan berdoa, Anda harus segera meninggalkan Masjidil Haram dan kota Makkah untuk melanjutkan perjalanan pulang. Anda tidak boleh lagi berdiam diri di hotel untuk istirahat panjang, berbelanja oleh-oleh, atau melakukan aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan persiapan keberangkatan.
Jika Anda kembali melakukan aktivitas lain (seperti belanja atau tidur lama), maka tawaf wada Anda batal dan Anda harus mengulanginya kembali.
BACA JUGA: Bacaan Doa Ketika Hujan Lebat Agar Menjadi Berkah dan Terhindar dari Musibah
Doa Tawaf Wada
Saat Anda hendak keluar dari Masjidil Haram, berdirilah sejenak di dekat pintu gerbang (Multazam jika memungkinkan, atau arahkan pandangan ke Ka’bah) dan panjatkanlah doa perpisahan. Berikut adalah doa yang masyhur dibaca oleh para ulama:
Bismillāhi was ṣalātu was salāmu ‘alā rasūlillāh, allāhummaghfir lī żunūbī waftaḥ lī abwāba raḥmatik.
Artinya: “Dengan nama Allah, selawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”
Selain itu, Anda juga sangat dianjurkan membaca doa khusus perpisahan agar Allah mengizinkan Anda kembali lagi:
Allāhumma innal baita baituka, wal ‘abda ‘abduka, wabnu ‘abdika, wabnu amatika. Ḥamaltanī ‘alā mā sakhkharta lī min khalqika, ḥattā sayyartanī fī bilādika, wa ballaghtanī bini‘matika ḥattā a‘antanī ‘alā qaḍā’i manāsikika. Fa in kunta raḍīta ‘annī fazdad ‘annī riḍā, wa illā fa minal āna qabla an yan’a ‘an baitika dārī. Hāżā awānu inṣirāfī, in ażinta lī ghaira mustabdilin bika wa lā bi baitika, wa lā rāghibin ‘anka wa lā ‘an baitika. Allāhumma fa aṣḥibnil ‘āfiyata fī badanī, wal ‘iṣmata fī dīnī, wa aḥsin munqalabī, warzuqnī ṭā‘ataka mā abqaitanī, wajma‘ lī khairayid dunyā wal ākhirah, innaka ‘alā kulli syai’in qadīr.
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya rumah ini adalah rumah-Mu, hamba ini adalah hamba-Mu, anak dari hamba laki-laki-Mu, dan anak dari hamba perempuan-Mu. Engkau telah membawaku di atas apa yang Engkau tundukkan untukku dari makhluk-Mu, hingga Engkau jalankan aku di negeri-negeri-Mu, dan Engkau sampaikan aku dengan nikmat-Mu hingga Engkau tolong aku untuk menunaikan manasik-Mu. Jika Engkau telah rida kepadaku, maka tambahkanlah keridaan itu kepadaku. Jika belum, maka (ridailah aku) dari sekarang sebelum rumahku berjauh dari rumah-Mu. Ini adalah waktuku untuk pulang, jika Engkau izinkan aku, tanpa mengganti-Mu dan rumah-Mu (dengan yang lain), dan tidak benci kepada-Mu maupun rumah-Mu. Ya Allah, sertakanlah kesehatan pada badanku, penjagaan pada agamaku, perbaguslah kepulanganku, berilah aku rezeki taat kepada-Mu selama Engkau hidupkan aku, dan kumpulkanlah untukku kebaikan dunia dan akhirat. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Syarat Sah dan Hal yang Membatalkan
Agar tata cara tawaf wada yang Anda lakukan sah, perhatikan hal-hal berikut:
-
Menutup Aurat: Sama seperti salat, aurat harus tertutup rapat.
-
Suci dari Hadas: Batal wudu di tengah putaran mengharuskan Anda berwudu lagi dan melanjutkan hitungan putaran (atau mengulang dari awal menurut sebagian pendapat untuk kehati-hatian).
-
Tujuh Putaran Sempurna: Kurang satu langkah saja dari garis Hajar Aswad, tawaf tidak sah.
-
Berada di Dalam Masjid: Tawaf harus dilakukan di dalam batas Masjidil Haram.
Pengecualian Khusus Wanita Haid
Sebagaimana hadis Nabi SAW yang membebaskan wanita haid dari tawaf wada, wanita yang sedang datang bulan boleh langsung meninggalkan Makkah tanpa harus melakukan tawaf ini. Mereka cukup berdiri di depan pintu gerbang Masjidil Haram untuk berdoa (tanpa masuk ke dalam masjid) sebagai salam perpisahan. Hal ini tidak dikenakan denda atau dam.
Sempurnakan Ibadah dengan Sedekah Jariyah
Setelah memahami dan melaksanakan tata cara tawaf wada, perjalanan spiritual Anda belum sepenuhnya usai. Tanda kemabruran haji dan umrah adalah adanya peningkatan keimanan dan kepedulian sosial setelah kembali ke Tanah Air. Salah satu cara terbaik untuk merawat kesucian hati tersebut adalah dengan berbagi kepada sesama, terutama para penghafal Al-Qur’an.
Mari sempurnakan rasa syukur kita atas nikmat bisa berkunjung ke Baitullah dengan menyisihkan sebagian rezeki melalui Yayasan Syekh Ali Jaber. Yayasan ini berdedikasi melahirkan ribuan penghafal Al-Qur’an di Indonesia yang meneruskan dakwah santun Almarhum Syekh Ali Jaber.
Dengan bersedekah, Anda tidak hanya membantu operasional pendidikan para santri tahfidz, tetapi juga menanam amal jariyah yang pahalanya tidak akan terputus.






