Ketahui Larangan Memotong Kuku Saat Qurban Berdasarkan Hukum & Hikmahnya - Yayasan Syekh Ali Jaber

Ketahui Larangan Memotong Kuku Saat Qurban Berdasarkan Hukum & Hikmahnya

Ketahui Larangan Memotong Kuku Saat Qurban Berdasarkan Hukum & Hikmahnya

Pernahkah Anda mendengar larangan memotong kuku saat qurban, namun belum tahu dari mana dalilnya dan sejauh mana kebenarannya? Ternyata, di balik aturan sederhana ini tersimpan hikmah yang indah dan dalil yang sangat kuat dari Sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Memahami larangan memotong kuku saat qurban bukan sekadar soal tata cara, melainkan tentang bagaimana kita menghidupkan syiar Islam dengan penuh kesadaran dan cinta.

Apa Itu Larangan Memotong Kuku Saat Qurban?

Bagi siapa pun yang berniat menyembelih hewan kurban — baik untuk diri sendiri maupun keluarganya — terdapat satu ketentuan penting yang sering terlewatkan: dilarang memotong kuku, rambut, atau kulit sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Larangan ini bukan sekadar anjuran biasa. Ia bersumber langsung dari sabda Rasulullah ﷺ yang shahih dan menjadi pegangan para ulama dari berbagai mazhab.

Dalil Hadits Dasar Hukum yang Kuat

Larangan ini tertuang dengan jelas dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda: ‘Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulitnya sedikit pun.'”

(HR. Muslim, no. 1977)

Dalam riwayat lain yang juga shahih, Rasulullah ﷺ bersabda:

فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

“Maka janganlah ia memotong rambut dan jangan pula memotong kukunya.”

(HR. Muslim, no. 1977)

Hadits ini menjadi landasan utama larangan memotong kuku saat qurban. Sanad-nya shahih dan diterima oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.

Ayat Al-Quran Mengagungkan Syiar Allah

Ibadah kurban sendiri merupakan bagian dari syiar agama yang Allah ﷻ muliakan. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar Allah; kamu banyak memperoleh kebaikan padanya.”

(QS. Al-Hajj: 36)

Ayat ini mengingatkan kita bahwa setiap detail dalam ibadah kurban — termasuk larangan memotong kuku — adalah bagian dari pengagungan terhadap syiar Allah. Bukan beban, melainkan kehormatan bagi seorang mukmin yang berqurban.

Siapa yang Terkena Larangan Ini?

Penting untuk dipahami: larangan ini hanya berlaku bagi shahibul qurban, yaitu orang yang berniat untuk menyembelih atau menanggung biaya kurban. Adapun anggota keluarganya yang tidak menanggung kurban secara langsung, mayoritas ulama tidak memberlakukan larangan ini kepada mereka.

Berikut ringkasannya:

  • Terkena larangan: Orang yang berniat berqurban (baik sendiri maupun mewakili keluarga)
  • Tidak terkena larangan: Anggota keluarga yang tidak menanggung kurban secara langsung
  • Tidak terkena larangan: Petugas panitia kurban yang tidak berniat kurban untuk dirinya

BACA JUGA: Hadits tentang Hewan Qurban: Syarat, Keutamaan & Panduan Lengkap

Kapan Larangan Ini Dimulai dan Berakhir?

Waktu Dimulainya

Larangan ini berlaku sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah (ditandai dengan terbenamnya matahari pada akhir bulan Dzulqa’dah).

Waktu Berakhirnya

Larangan ini berakhir setelah hewan kurban disembelih. Bila seseorang berkurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah), maka setelah penyembelihan, ia boleh kembali memotong kuku dan rambutnya.

Hari-Hari Tasyrik

Kurban juga boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Bagi yang menyembelih pada hari-hari tersebut, larangan tetap berlaku hingga waktu penyembelihannya.

Apa Hukumnya Jika Terlanjur Memotong Kuku?

Pendapat Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum larangan ini:

  1. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad: Larangan ini hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan untuk ditinggalkan). Jika dilanggar, tidak ada denda (kaffarah), namun pelakunya berdosa karena meninggalkan sunnah.
  2. Imam Malik: Hukumnya makruh, artinya sebaiknya dihindari namun tidak sampai haram.
  3. Sebagian ulama lain: Ada yang berpendapat hukumnya haram, berdasarkan larangan tegas dalam hadits.

Jika Terlanjur Dilakukan

Jika seseorang terlanjur memotong kuku atau rambutnya — baik karena lupa, tidak tahu, atau kondisi darurat — maka:

  • Kurbannya tetap sah dan tidak batal.
  • Tidak ada tebusan (kaffarah) yang diwajibkan.
  • Disunnahkan untuk segera bertaubat dan beristighfar.
  • Tetap melanjutkan niat kurban dan tidak membatalkannya.

Hikmah di Balik Larangan Ini

Setiap perintah dan larangan dalam Islam pastilah mengandung hikmah yang agung. Para ulama menyebutkan beberapa hikmah di balik larangan memotong kuku saat qurban:

1. Menyerupai Orang yang Berihram Haji

Larangan ini menjadikan shahibul qurban (orang yang berkurban) memiliki kemiripan dengan jamaah haji yang sedang berihram. Ini adalah bentuk solidaritas spiritual dengan saudara-saudara Muslim yang sedang berhaji di Tanah Suci.

2. Menyelamatkan Anggota Tubuh dari Api Neraka

Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah agar seluruh anggota tubuh shahibul qurban hadir secara utuh saat Allah ﷻ membebaskannya dari siksa — sebagaimana Dia membebaskan hewan kurban itu.

3. Bentuk Ketaatan dan Penghambaan

Menjaga diri dari memotong kuku dan rambut di hari-hari penuh berkah ini adalah latihan ketaatan. Ia melatih jiwa untuk tunduk kepada Allah ﷻ bahkan dalam perkara yang kelihatan kecil.

4. Mengagungkan Momen Ibadah

Hari-hari awal Dzulhijjah adalah hari-hari terbaik dalam setahun. Menjaga adab di dalamnya mencerminkan pengagungan kita terhadap waktu-waktu yang Allah ﷻ muliakan.

Tips Praktis Menyambut Dzulhijjah bagi Shahibul Qurban

Agar ibadah kurban Anda lebih sempurna dan berkah, berikut beberapa hal yang bisa dipersiapkan:

  1. Niatkan dari sekarang — segera luruskan niat bahwa kurban ini semata-mata karena Allah ﷻ, bukan karena gengsi atau tradisi semata.
  2. Tandai tanggal 1 Dzulhijjah di kalender Anda dan hentikan kebiasaan memotong kuku/rambut sejak malam itu.
  3. Perbanyak amal di 10 hari pertama Dzulhijjah — puasa, tilawah Al-Quran, sedekah, dan dzikir.
  4. Pilih hewan kurban yang sesuai syariat — sehat, cukup umur, dan tidak cacat.
  5. Percayakan kurban Anda kepada lembaga terpercaya jika tidak dapat menyembelih sendiri.

Berkurban Bersama Yayasan Syekh Ali Jaber: Titipkan Niat Terbaikmu

Almarhum Syekh Ali Jaber rahimahullah semasa hidupnya selalu mengajarkan bahwa kurban adalah bukti cinta seorang hamba kepada Allah ﷻ. Beliau mendorong umat Islam untuk tidak melewatkan satu pun kesempatan berkurban selama masih ada kemampuan.

Kini, melalui Yayasan Syekh Ali Jaber, semangat dakwah dan kepedulian itu terus hidup. Kurban Anda akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dikelola secara amanah, transparan, dan sesuai syariat Islam.

“Tidak ada amalan yang dilakukan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah (kurban).” (HR. Tirmidzi, no. 1493 — dinilai hasan oleh sebagian ulama)

🐑 Yuk, Tunaikan Kurban Anda Sekarang!

Jangan tunda niat baikmu. Setiap tetes darah hewan kurban adalah cahaya di hari kiamat. Percayakan ibadah kurban Anda kepada kami:

👉 Kurban di yayasansyekhalijaber.com/qurban

Bersama kita wujudkan kurban yang sah, berkah, dan bermanfaat bagi sesama.

Kesimpulan

Larangan memotong kuku saat qurban adalah sunnah Nabi Muhammad ﷺ yang shahih, didukung oleh hadits riwayat Imam Muslim. Larangan ini berlaku bagi siapa pun yang berniat berqurban, mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.

Memahami dan mengamalkan larangan ini adalah bagian dari cara kita memuliakan ibadah kurban secara paripurna — bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi menghidupkan syiar Islam dengan sepenuh hati.

Semoga Allah ﷻ menerima ibadah kurban kita semua, mengampuni dosa-dosa kita, dan menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang senantiasa taat. Aamiin yaa Rabbal ‘aalamiin.

Bagikan :

6282260707044

Kirim Email

Donasi Sekarang