
Hukum menelan dahak saat puasa bergantung pada posisinya. Jika dahak masih di tenggorokan dan tertelan, puasa tetap sah. Namun, jika dahak sudah sampai ke rongga mulut dan sengaja ditelan, mayoritas ulama Syafi’iyah menghukumi batal. Sebaiknya segera ludahkan.
Dalil dan Dasar Hukum: Kemudahan dalam Syariat
Dalam Islam, hukum-hukum ibadah selalu dibangun di atas prinsip kemudahan dan tidak memberatkan umatnya. Hal ini sangat berkaitan dengan keluarnya dahak yang sering kali terjadi di luar kendali kita (umumul balwa atau hal yang sulit dihindari). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Penjelasan Singkat: Ayat ini menjadi kaidah utama dalam fiqih. Dahak atau lendir yang mengalir dari kepala (sinus) atau dada adalah proses alami tubuh. Karena Islam menghendaki kemudahan, maka syariat memberikan keringanan (rukhsah) terhadap hal-hal yang tidak bisa dihindari oleh manusia, selama hal tersebut tidak dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk membatalkan ibadah.
Rincian Hukum Menelan Dahak Menurut Pandangan Ulama
Untuk memudahkan pemahaman jamaah sekalian, mari kita bedah tata cara dan hukumnya selangkah demi selangkah. Para ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, merinci hukum menelan dahak saat puasa menjadi dua keadaan:
1. Dahak Belum Sampai ke Batas Rongga Mulut
Jika dahak turun dari pangkal hidung atau naik dari dada, namun posisinya masih berada di pangkal tenggorokan (batas dalam) dan langsung tertelan kembali ke perut, maka puasanya tidak batal.
Hal ini dimaafkan karena posisi dahak masih di dalam dan sangat sulit bagi seseorang untuk mencegah atau mengeluarkannya.
2. Dahak Sudah Berada di Rongga Mulut (Batas Luar)
Nah, hukumnya berubah jika dahak sudah melewati batas makhraj huruf Kha’ (خ) atau sudah sampai ke area rongga mulut—yakni area di mana makanan biasa dikunyah.
Jika dahak sudah berada di rongga mulut, Anda memiliki kemampuan untuk meludahkannya. Jika Anda sengaja menelannya kembali, maka menurut muktamad (pendapat kuat) Mazhab Syafi’i, puasa Anda batal. Namun, jika dahak tersebut tertelan tanpa sengaja (misalnya refleks tergesa-gesa), puasanya tetap sah.
Analogi Sederhana Agar Mudah Dipahami
Ibaratkan tenggorokan Anda adalah “ruang keluarga” di dalam rumah, dan rongga mulut adalah “teras depan”.
Kotoran (dahak) yang ada di ruang keluarga mungkin luput dari pandangan dan terbawa angin ke belakang lagi—ini dimaafkan karena posisinya di dalam. Namun, jika kotoran tersebut sudah sampai di teras depan dan Anda sedang memegang sapu (punya kemampuan untuk membuangnya keluar), maka Anda harus menyapunya ke luar halaman (diludahkan). Jika Anda malah sengaja menyapunya kembali ke dalam rumah, barulah itu dianggap sebagai pelanggaran.
BACA JUGA: Kumpulan Hadist Tentang Sabar dan Pemaaf Serta Cara Mengamalkannya
Frequently Asked Question
Jika dahak yang bercampur darah (misalnya karena gusi berdarah) sudah sampai ke rongga mulut, lalu sengaja ditelan, maka puasa batal. Anda wajib meludahkannya dan disunnahkan untuk berkumur agar rongga mulut kembali suci.
Puasanya tetap sah dan tidak batal. Orang yang sedang tidur diangkat pena catatannya (tidak dihukumi) karena hal tersebut terjadi sepenuhnya di luar kesadaran dan kendali manusia.
Sangat boleh dan tidak membatalkan puasa, asalkan air liur tersebut murni (tidak bercampur makanan/minuman), berasal dari rongga mulut sendiri, dan belum pernah dikeluarkan dari mulut (misalnya diludahkan lalu dihisap kembali).
Bersihkan Hati dan Berbagi Kebaikan Bersama Yayasan Syekh Ali Jaber
Menjaga puasa dari hal-hal yang membatalkan adalah bentuk ikhtiar kita menjaga kesucian amalan. Sebagaimana kita berhati-hati menjaga tenggorokan dari dahak agar puasa tetap sah, kita juga perlu menjaga kebersihan harta dan hati agar pahala puasa tidak terkikis.
Guru kita, Rahimahullah Syekh Ali Jaber, selalu mengingatkan pentingnya melengkapi ibadah puasa dengan kepedulian sosial. Mari sempurnakan keutamaan puasa Anda dengan ikut serta dalam program Sedekah Subuh atau Wakaf Al-Qur’an yang dikelola langsung oleh Yayasan Syekh Ali Jaber.
Setiap rupiah yang Anda sedekahkan akan menjadi saksi kebaikan di akhirat dan membantu melahirkan lebih banyak penghafal Al-Qur’an di seluruh pelosok negeri. Kunjungi halaman donasi di website resmi kami untuk mengambil bagian dari amal jariyah ini. Semoga Allah menerima seluruh rangkaian ibadah puasa kita. Aamiin.






