Hukum Menyimpan Barang yang Tidak Terpakai dalam Islam - Yayasan Syekh Ali Jaber

Hukum Menyimpan Barang yang Tidak Terpakai dalam Islam

Hukum Menyimpan Barang yang Tidak Terpakai dalam Islam

Lemari penuh pakaian yang sudah lama tidak dikenakan, peralatan rumah tangga yang bertahun-tahun tersimpan, atau barang yang dibeli tetapi hampir tidak pernah digunakan adalah hal yang cukup sering terjadi. Kondisi seperti ini kemudian memunculkan pertanyaan tentang hukum menyimpan barang yang tidak terpakai dalam pandangan Islam.

Secara umum, menyimpan barang milik sendiri yang halal tidak otomatis menjadi perbuatan haram hanya karena barang tersebut jarang digunakan. Namun, seorang Muslim tetap dianjurkan menjaga hartanya agar tidak jatuh pada pemborosan, penyia-nyiaan, atau kebiasaan menumpuk sesuatu tanpa manfaat yang jelas.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar berapa banyak barang yang kita miliki, tetapi bagaimana barang tersebut diperoleh, disimpan, digunakan, dan apakah keberadaannya masih membawa manfaat.

Hukum Menyimpan Barang yang Tidak Terpakai

Pada dasarnya, seseorang boleh menyimpan barang miliknya selama barang tersebut halal dan penyimpanannya tidak melanggar ketentuan syariat. Tidak terdapat dalil yang menyatakan bahwa setiap pakaian, perabot, buku, atau benda pribadi yang sedang tidak digunakan wajib segera diberikan kepada orang lain.

Seseorang misalnya boleh menyimpan pakaian tertentu untuk acara khusus, peralatan yang hanya digunakan pada waktu tertentu, dokumen penting, barang cadangan, atau benda yang memiliki kegunaan di kemudian hari.

Namun, hukum dan penilaiannya dapat berbeda apabila kebiasaan menyimpan barang berubah menjadi penyia-nyiaan harta. Rasulullah SAW mengingatkan agar harta tidak dihabiskan atau dibiarkan dalam perkara yang sia-sia.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan

وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

Artinya

Allah membenci bagi kalian pembicaraan yang tidak bermanfaat, terlalu banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.

Hadis ini tercantum dalam Sahih al-Bukhari nomor 2408.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa harta merupakan amanah. Barang yang kita miliki semestinya dijaga, digunakan secara wajar, atau diarahkan kepada manfaat yang lebih baik.

BACA JUGA: Perbedaan Hikmah dan Manfaat, Ini Pengertian dan Contohnya

Kapan Menyimpan Barang Bisa Menjadi Pemborosan

Menyimpan barang dapat mendekati sikap boros apabila seseorang terus membeli dan menumpuk barang tanpa kebutuhan yang wajar sementara barang lama tidak pernah digunakan dan manfaatnya akhirnya hilang.

Allah SWT berfirman dalam QS Al Isra ayat 26

وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Artinya

Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros.

Kemudian Allah SWT berfirman dalam ayat 27

إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًۭا

Artinya

Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.

Tabdzir adalah menggunakan atau menghabiskan harta dengan cara yang tidak semestinya. Sementara israf mengarah pada tindakan berlebihan dan melampaui batas kebutuhan yang wajar. Al-Qur’an juga mengingatkan agar manusia tidak berlebihan dalam menggunakan nikmat yang telah diberikan Allah.

Karena itu, beberapa keadaan berikut layak menjadi bahan evaluasi.

  1. Barang terus dibeli meskipun barang serupa yang dimiliki masih cukup banyak
  2. Barang disimpan sampai rusak padahal sebelumnya dapat dimanfaatkan
  3. Penyimpanan menimbulkan kesulitan atau mengganggu kebutuhan keluarga
  4. Barang yang sebenarnya bisa membantu orang lain dibiarkan bertahun-tahun tanpa tujuan penggunaan
  5. Kebiasaan membeli dan menumpuk muncul hanya karena dorongan konsumtif

Tidak semua keadaan tersebut otomatis berarti pemiliknya berdosa. Niat, kebutuhan, kemampuan ekonomi, jenis barang, dan manfaatnya tetap perlu dipertimbangkan.

Apakah Menyimpan Barang Sama dengan Ihtikar

Menyimpan barang pribadi yang tidak terpakai tidak sama dengan ihtikar.

Ihtikar dalam pembahasan fikih perdagangan berkaitan dengan penimbunan barang yang dibutuhkan masyarakat sehingga barang menjadi langka dan harga dapat meningkat. Majelis Ulama Indonesia menjelaskan praktik penimbunan dalam konteks pasar sebagai bagian dari tindakan yang dapat merugikan konsumen.

Karena itu, seseorang yang menyimpan beberapa pakaian, buku, perabot, atau peralatan rumah tangga miliknya tidak dapat langsung disebut melakukan ihtikar.

Perbedaan ini penting agar pembahasan hukum tidak menjadi terlalu luas dan membuat setiap bentuk penyimpanan barang dianggap terlarang.

BACA JUGA: Kewajiban Istri dalam Islam Menurut Al-Qur’an dan Hadist

Barang Tidak Digunakan, Apakah Harus Disedekahkan

Barang yang sudah tidak digunakan tidak wajib selalu disedekahkan. Namun, apabila barang tersebut masih layak dan ada orang lain yang lebih membutuhkannya, memberikannya dapat menjadi pilihan yang sangat baik.

Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan pernah membahas secara khusus persoalan pakaian dan barang lama yang tidak terpakai. Dalam penjelasan tersebut, pemilik barang dianjurkan memahami keutamaan memberikan harta yang masih bermanfaat kepada orang yang membutuhkan.

Dengan demikian, seseorang dapat mempertimbangkan beberapa pilihan. Barang dapat tetap disimpan apabila masih diperlukan, dijual apabila masih memiliki nilai ekonomi, diberikan kepada keluarga atau orang lain, didaur ulang, atau disedekahkan apabila kondisinya layak.

Hal yang penting adalah jangan memberikan barang yang sudah rusak berat atau tidak pantas digunakan lalu menganggapnya sebagai bentuk kepedulian. Sedekah sebaiknya memberikan manfaat nyata kepada penerimanya.

Sedekah Mengubah Barang yang Diam Menjadi Manfaat

Sedekah adalah pemberian yang dilakukan untuk kebaikan dengan mengharapkan keridaan Allah. Sedekah tidak selalu harus berupa uang. Barang yang masih layak, makanan, pakaian, dan bentuk manfaat lainnya juga dapat diberikan sesuai kebutuhan penerima.

Rasulullah SAW bersabda

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Artinya

Sedekah tidaklah mengurangi harta.

Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim nomor 2588.

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW mengingatkan bahwa bagian harta yang benar-benar dibawa manfaatnya oleh manusia adalah apa yang digunakan dan apa yang diberikan dalam kebaikan.

Pesannya bukan bahwa seseorang harus mengosongkan rumah dan memberikan seluruh barang miliknya. Islam tetap mengakui kebutuhan pribadi dan keluarga. Namun, kita diajak memandang harta berdasarkan manfaatnya, bukan sekadar jumlah yang berhasil dikumpulkan.

Bayangkan sebuah selimut yang bertahun-tahun tersimpan di lemari. Bagi pemiliknya mungkin sudah tidak memiliki fungsi. Bagi keluarga lain, benda yang sama bisa sangat dibutuhkan. Ketika barang yang diam kembali memberikan manfaat, nilai sosial dari harta tersebut ikut hidup kembali.

Mulai dengan Memilah Barang Secara Bijak

Tidak perlu mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Mulailah dengan melihat barang di rumah satu per satu dan menilai manfaatnya dengan jujur.

Barang yang masih rutin digunakan tentu dapat dipertahankan. Barang yang kemungkinan besar dibutuhkan dalam waktu tertentu juga tidak masalah untuk disimpan. Sementara barang yang masih baik tetapi sudah bertahun-tahun tidak digunakan dapat dipertimbangkan untuk dijual, diberikan, atau disedekahkan.

Prinsipnya sederhana. Islam tidak mengajarkan kita membuang harta secara sembarangan, tetapi juga tidak mendorong manusia membiarkan sesuatu yang bermanfaat kehilangan nilainya tanpa alasan.

BACA JUGA: Adab Berdoa dalam Islam yang Perlu Diketahui, Jangan Sampaai Dilupakan

Dari Barang yang Tidak Terpakai Menuju Kepedulian yang Lebih Luas

Kebiasaan memilah barang dapat menjadi pengingat bahwa setiap harta memiliki potensi manfaat.

Bagi sebagian orang, kepedulian diwujudkan dengan memberikan pakaian atau barang yang masih layak secara langsung. Bagi orang lain, kepedulian dapat diwujudkan melalui sedekah harta untuk mendukung pendidikan, dakwah, kebutuhan yatim dan dhuafa, pembangunan fasilitas, atau program sosial lainnya.

Yayasan Syekh Ali Jaber bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, dan sosial. Situs resminya juga menyediakan pilihan program sedekah serta halaman laporan yang dapat dipelajari terlebih dahulu oleh calon donatur.

Bagi yang ingin menyalurkan sebagian hartanya melalui program tersebut, pilihan program dapat dilihat melalui yayasansyekhalijaber.com/sedekah. Pembaca tetap dapat memilih program dan nominal sesuai kemampuan serta keyakinan masing-masing.

FAQ

Apakah berdosa memiliki banyak barang yang jarang digunakan

Tidak otomatis berdosa. Kepemilikan barang pada dasarnya perlu dinilai berdasarkan cara memperolehnya, tujuan penyimpanan, kebutuhan, serta apakah terdapat unsur pemborosan atau penyia-nyiaan harta.

Apakah barang yang sudah tidak dipakai wajib disedekahkan

Tidak ada kewajiban umum untuk menyedekahkan setiap barang yang tidak lagi dipakai. Menyedekahkannya merupakan pilihan baik apabila barang masih layak dan dapat memberi manfaat kepada orang lain.

Mana yang lebih baik, menjual atau menyedekahkan barang

Keduanya diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang halal. Jika pemilik membutuhkan uangnya, barang dapat dijual. Jika kebutuhan pemilik telah tercukupi dan ada orang yang membutuhkan, sedekah dapat menjadi pilihan yang baik.

Apakah menyimpan pakaian lama termasuk mubazir

Tidak selalu. Jika pakaian masih memiliki tujuan penggunaan, menyimpannya tidak masalah. Namun, jika pakaian terus menumpuk, tidak pernah dipakai, lalu rusak tanpa memberikan manfaat, kondisi tersebut layak dievaluasi agar tidak menjadi penyia-nyiaan harta.

Apakah hukum menyimpan barang yang tidak terpakai selalu sama

Tidak. Hukum menyimpan barang yang tidak terpakai bergantung pada keadaan. Menyimpannya dapat menjadi hal yang wajar jika masih memiliki manfaat, tetapi kebiasaan menumpuk tanpa tujuan dan membiarkan harta terbuang perlu dihindari.

Penutup

Memahami hukum menyimpan barang yang tidak terpakai membantu kita melihat harta secara lebih seimbang. Islam tidak mewajibkan seseorang memberikan semua benda yang jarang dipakai, tetapi Islam mengajarkan agar nikmat tidak disia-siakan dan harta diarahkan kepada manfaat yang baik.

Jika ada sesuatu yang tidak lagi kita perlukan, mungkin itulah saat yang tepat untuk bertanya apakah barang tersebut masih perlu disimpan atau justru dapat menjadi manfaat bagi orang lain.

Semangat yang sama dapat diterapkan pada harta yang kita miliki. Bagi Anda yang ingin mengubah sebagian rezeki menjadi manfaat bagi pendidikan, dakwah, yatim, dhuafa, dan program sosial lainnya, pilihan program sedekah Yayasan Syekh Ali Jaber dapat dipelajari melalui yayasansyekhalijaber.com/sedekah. Berikan sesuai kemampuan, dengan sadar, ikhlas, dan tanpa merasa terpaksa.

Bagikan :

6282260707044

Kirim Email

Donasi Sekarang