
Pernikahan bukan sekadar acara seremonial. Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang menyatukan dua insan dalam ikatan suci demi meraih ketenangan hidup dan keridhaan Allah SWT. Namun agar sebuah pernikahan dinyatakan sah, ada tata cara pernikahan dalam Islam yang harus dipahami dan dipenuhi, mulai dari lamaran hingga akad nikah.
Banyak calon pengantin yang bingung membedakan mana rukun yang wajib ada dan mana syarat yang menyertainya. Artikel ini akan menjelaskan urutan lengkap prosesi nikah dalam Islam secara runtut, disertai dalil Al-Qur’an dan hadits, agar pernikahan yang dijalani sah secara syariat sekaligus membawa keberkahan.
Apa Itu Pernikahan dalam Islam
Pernikahan atau nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama sebagai suami istri, sekaligus menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Secara bahasa, kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti “berkumpul” atau “bersatu”.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an tentang tujuan pernikahan.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum 21)
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan diciptakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi untuk menghadirkan sakinah atau ketenteraman, mawaddah atau cinta, dan rahmah atau kasih sayang antara suami dan istri.
Rasulullah SAW juga menempatkan pernikahan sebagai bagian penting dari sunnahnya. Beliau bersabda, “Menikah itu bagian dari sunnahku, maka siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah ia dari golonganku.” (HR. Ibnu Majah)
Tahapan Sebelum Akad Nikah
Sebelum sampai pada akad, Islam mengatur beberapa tahapan pendahuluan agar pernikahan dimulai dengan cara yang baik dan penuh kehati-hatian.
Khitbah atau Lamaran
Khitbah adalah proses seorang laki-laki menyatakan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan kepada perempuan tersebut atau kepada walinya. Tahap ini bertujuan menunjukkan keseriusan sekaligus membuka ruang bagi kedua pihak untuk saling mengenal dalam batas yang dibenarkan syariat.
Setelah lamaran diterima, calon pengantin berstatus sebagai “makhtubah”, yaitu perempuan yang telah dipinang. Meski demikian, status ini belum menghalalkan hubungan layaknya suami istri sampai akad nikah benar-benar dilangsungkan. Sebagian ulama menganjurkan proses ta’aruf, yaitu pengenalan yang tetap menjaga batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah.
Melihat Calon Pasangan
Islam membolehkan calon suami melihat calon istri dalam batas wajah dan telapak tangan sebelum menikah. Tujuannya agar pernikahan dibangun atas dasar kerelaan, bukan sekadar keputusan sepihak dari keluarga. Anjuran ini disebutkan dalam sejumlah riwayat hadits yang menekankan pentingnya kecocokan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Rukun Nikah yang Wajib Dipenuhi
Rukun nikah adalah unsur-unsur pokok yang harus ada dalam sebuah akad pernikahan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, pernikahan dianggap tidak sah secara syariat. Mayoritas ulama sepakat, terdapat lima rukun nikah dalam Islam.
- Calon mempelai laki-laki, yaitu pihak yang beragama Islam, sudah baligh, berakal sehat, dan tidak sedang berada di bawah paksaan.
- Calon mempelai perempuan, yaitu pihak yang tidak terhalang secara syar’i untuk dinikahi, misalnya bukan mahram dan tidak sedang dalam masa iddah.
- Wali nikah, yaitu wali sah dari pihak perempuan yang bertanggung jawab memberikan izin dan menikahkan. Urutan wali dimulai dari ayah kandung, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, hingga paman.
- Dua orang saksi, yang harus beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan dikenal adil.
- Ijab dan qabul, yaitu pernyataan penyerahan dari wali dan pernyataan penerimaan dari mempelai laki-laki yang diucapkan dengan jelas dalam satu majelis akad.
Sebagian mazhab, seperti Maliki, turut memasukkan mahar sebagai bagian dari rukun nikah, sementara mazhab lain menempatkannya sebagai syarat sahnya pernikahan. Perbedaan ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan mahar dalam sebuah akad nikah.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Jika rukun adalah unsur yang harus ada, syarat adalah ketentuan yang melekat pada setiap rukun tersebut agar dinyatakan sah. Berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
- Calon suami dan istri sama-sama beragama Islam. Pernikahan tidak sah apabila seorang muslim menikahi non-muslim dengan tata cara ijab kabul Islam.
- Kedua calon mempelai bukan mahram, baik karena hubungan darah, sepersusuan, maupun hubungan semenda.
- Tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun terhadap calon pengantin.
- Wali nikah hadir dan memenuhi urutan kewalian yang sah.
- Mempelai perempuan tidak sedang dalam masa iddah.
- Mempelai laki-laki tidak sedang beristri empat pada waktu bersamaan.
- Ijab dan qabul diucapkan dalam satu majelis, tanpa jeda yang mengubah makna akad.
Mahar, Kewajiban yang Menyertai Akad
Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab dalam pernikahan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an mengenai kewajiban ini.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya “Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa 4 4)
Besaran mahar tidak ditentukan secara kaku dalam syariat. Islam justru menganjurkan kemudahan, sehingga mahar bisa berupa uang, benda, maupun jasa yang disepakati kedua belah pihak, selama tidak memberatkan dan diberikan dengan ikhlas.
BACA JUGA: Silaturahmi Yayasan Syekh Ali Jaber dan Warung Nasi Alam Sunda Perkuat Ikhtiar Berkhidmat untuk Umat
Prosesi Akad Nikah
Akad nikah adalah inti dari seluruh rangkaian tata cara pernikahan dalam Islam. Pada momen inilah ijab dan qabul diucapkan sehingga hubungan antara kedua mempelai menjadi halal secara syariat.
Secara umum, prosesi akad berlangsung sebagai berikut.
- Wali nikah atau perwakilannya mengucapkan ijab, yaitu kalimat penyerahan mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki dengan mahar yang telah disepakati.
- Mempelai laki-laki mengucapkan qabul, yaitu kalimat penerimaan yang sesuai dengan lafal ijab, diucapkan dengan jelas dan tanpa jeda yang lama.
- Dua orang saksi menyaksikan keseluruhan proses ijab dan qabul untuk memastikan keabsahannya.
- Setelah ijab qabul dinyatakan sah, mempelai laki-laki dianjurkan membacakan taklik talak sebagai bentuk komitmen menjalankan kewajiban rumah tangga, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
- Pencatatan pernikahan dilakukan oleh petugas pencatat nikah agar pernikahan diakui secara hukum negara, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Walimatul Ursy, Sunnah Setelah Akad
Walimatul ursy adalah jamuan atau pesta pernikahan yang dianjurkan setelah akad nikah dilangsungkan. Anjuran ini didasarkan pada riwayat ketika Rasulullah SAW berpesan kepada Abdurrahman bin Auf yang baru menikah agar mengadakan walimah meski sederhana.
Walimah tidak harus mewah. Nilai yang ditekankan dalam syariat adalah mengumumkan pernikahan agar diketahui masyarakat, bukan kemegahan acara. Dalam praktiknya, banyak keluarga memilih walimah sederhana namun tetap mengundang tetangga, kerabat, dan kalangan yang membutuhkan agar kebahagiaan pernikahan turut dirasakan bersama.
Kewajiban Suami dan Istri Setelah Menikah
Setelah akad sah, muncul hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri. Suami wajib memberikan nafkah berupa sandang, pangan, dan papan sesuai kemampuan, serta membimbing keluarganya dalam urusan agama. Istri, di sisi lain, berkewajiban menjaga kehormatan diri dan rumah tangga serta menaati suami dalam hal yang tidak bertentangan dengan syariat.
Hubungan ini digambarkan sebagai kemitraan yang saling melengkapi, bukan relasi yang timpang. Kewajiban suami menafkahi istri sejalan dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin keluarga, sementara istri memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan pendidikan anak.
Pernikahan dan Semangat Berbagi
Salah satu hikmah yang jarang disadari dari tata cara pernikahan dalam Islam adalah bagaimana syariat mengajarkan kepedulian sosial sejak awal prosesi. Anjuran walimah yang melibatkan tetangga dan kerabat, kewajiban mahar yang tidak boleh memberatkan, hingga semangat saling membantu antar sesama muslim yang hendak menikah, semuanya menunjukkan bahwa pernikahan tidak lepas dari nilai berbagi.
Tidak sedikit pasangan yang justru memilih merayakan momen bahagia pernikahan dengan turut menyisihkan sebagian rezeki untuk sesama yang membutuhkan, sebagai wujud syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Semangat inilah yang selama ini berusaha dijaga dan disalurkan oleh Yayasan Syekh Ali Jaber melalui berbagai program kepedulian bagi masyarakat kurang mampu.
Pertanyaan Seputar Tata Cara Pernikahan dalam Islam
Apa saja rukun nikah yang wajib ada dalam pernikahan Islam?
Lima rukun nikah yang disepakati mayoritas ulama adalah calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan qabul.
Apakah pernikahan tanpa wali dianggap sah?
Menurut jumhur ulama, pernikahan tanpa wali dari pihak perempuan tidak sah, karena wali termasuk salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi.
Berapa besaran mahar yang wajib diberikan dalam pernikahan Islam?
Islam tidak menetapkan besaran mahar secara kaku. Mahar bisa berupa uang, benda, atau jasa yang disepakati kedua pihak, selama diberikan dengan ikhlas dan tidak memberatkan.
Apakah walimatul ursy hukumnya wajib?
Mayoritas ulama menempatkan walimatul ursy sebagai sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan setelah akad nikah dilangsungkan.
Apa perbedaan rukun nikah dan syarat nikah?
Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus ada dalam akad, sedangkan syarat nikah adalah ketentuan yang melekat pada setiap rukun agar pernikahan dinyatakan sah.
Penutup
Memahami tata cara pernikahan dalam Islam bukan hanya soal memenuhi syarat administratif, tetapi juga menyiapkan hati untuk menjalani ibadah panjang bersama pasangan. Setiap tahapan, mulai dari khitbah, akad, hingga walimah, mengandung hikmah yang mengajarkan kesungguhan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama.
Sebagaimana pernikahan mengajarkan makna berbagi kasih sayang antara suami dan istri, momen bahagia ini juga bisa menjadi ladang berbagi dengan sesama yang membutuhkan. Jika Anda ingin turut merasakan keberkahan dengan menyisihkan sebagian rezeki, Anda dapat menyalurkan sedekah melalui yayasansyekhalijaber.com/sedekah dan menjadi bagian dari kepedulian bagi mereka yang membutuhkan uluran tangan.




