woman-hand-holding-plant-growing-from-coins-bottle

Zakat Penghasilan/Pendapatan

Selamat Datang Di Website Yayasan Syekh Ali Jaber

#SahabatYSAJ dan Bapak/Ibu yang dirahmati Allah, sudah tau belum kalau dari sebagian harta kita ada hak saudara kita yang membutuhkan ? “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Az-Zariyat ayat 19)

Salah satunya dari penghasilan, gaji, upah, honorium jasa dan lain sebagainya. Tentu diperoleh dengan cara yang halal. Pendapatan itu wajib dikeluarkan jika telah mencapai nishab. Zakat penghasilan dapat sahabat tunaikan setiap bulan dengan nilai setara dari 85 gram emas (mengikuti harga emas pada saat ditunaikan) dengan menyisihkan 2,5 persen dari pendapatan yang sahabat terima.

Bersama Yayasan Syekh Ali Jaber zakat sahabat akan disalurkan untuk santri yatim dhuafa penghafal Qur’an dan para mustahik yang berhak menerima sesuai dengan delapan asnaf zakat dalam (QS. At-Taubah 9 ayat 60).

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Download App Yayasan Syekh Ali Jaber

Berkhidmat untuk Ummat, Berdayaguna bagi Indonesia

Download App Yayasan Syekh Ali Jaber

Berkhidmat untuk Ummat, Berdayaguna bagi Indonesia