Tata Cara Membersihkan Najis yang Benar dan Tuntas - Yayasan Syekh Ali Jaber

Tata Cara Membersihkan Najis yang Benar dan Tuntas

Tata Cara Membersihkan Najis yang Benar dan Tuntas

Kebersihan menempati posisi yang sangat agung dalam ajaran Islam. Sebagai seorang muslim, kita memahami bahwa sah atau tidaknya ibadah, terutama salat, sangat bergantung pada kesucian diri, pakaian, dan tempat ibadah dari segala kotoran. Oleh karena itu, memahami tata cara membersihkan najis menjadi ilmu dasar yang wajib kita kuasai agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Banyak orang mungkin menganggap remeh masalah ini atau sekadar membersihkan kotoran hingga hilang wujudnya saja tanpa memperhatikan syariat. Padahal, Islam telah mengatur metode penyucian ini dengan sangat rinci. Dalam artikel ini, kita akan mengulas langkah-langkah menyucikan diri dan benda dari najis sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Urgensi Thaharah dalam Kehidupan Muslim

Sebelum melangkah lebih jauh pada praktik pembersihan, kita perlu menanamkan pemahaman bahwa menyucikan diri bukan sekadar aktivitas fisik. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an mengenai kecintaan-Nya pada hamba yang menjaga kebersihan.

Dalil mengenai kewajiban membersihkan pakaian dari najis terdapat dalam Surah Al-Muddathir ayat 4:

Latin: Wa tsiyabaka fathahhir.

Artinya: “Dan pakaianmu bersihkanlah.”

Ayat ini menegaskan perintah Allah agar kita senantiasa menjaga kesucian atribut yang melekat pada tubuh. Jika pakaian terkena najis, maka kita wajib menghilangkan najis tersebut sebelum menghadap Allah dalam salat.

Tabligh Akbar Rumahku Surgaku

Tabligh Akbar: Rumahku Surgaku

Ingin menghadirkan suasana surga di dalam rumah Anda? Temukan kunci membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Mari raih keberkahan ilmu bersama Yayasan Syekh Ali Jaber dalam majelis ilmu yang istimewa ini.

Daftar Sekarang »

Pengelompokan dan Tata Cara Membersihkan Najis Sesuai Syariat

Para ulama fikih membagi najis menjadi tiga kategori utama berdasarkan tingkat berat atau ringannya, serta cara menyucikannya. Kita harus jeli mengidentifikasi jenis najis tersebut agar metode penyucian yang kita lakukan sah secara hukum Islam. Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara membersihkan najis berdasarkan tingkatan dan jenisnya.

1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis ini tergolong ringan. Contoh utama dari najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum mencapai usia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan apa pun selain Air Susu Ibu (ASI).

Cara Menyucikan: Anda tidak perlu membasuhnya hingga air mengalir deras. Cukup dengan memercikkan air ke area yang terkena najis tersebut hingga merata, meskipun air tidak mengalir.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis:

Latin: Yughsalu min baulil jaariyah wa yurasy-syu min baulil ghulaam.

Artinya: “Air kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki itu dipercikkan (air padanya).” (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

Namun, perlu Anda ingat bahwa jika bayi laki-laki tersebut sudah makan makanan pendamping atau susu formula, status najisnya berubah menjadi najis pertengahan (mutawassitah) yang memerlukan cara pencucian berbeda.

2. Najis Mutawassitah (Najis Pertengahan)

Mayoritas najis yang sering kita temui sehari-hari masuk dalam kategori ini. Contohnya adalah air kencing manusia dewasa, tinja (kotoran), darah haid, nanah, bangkai (selain manusia, ikan, dan belalang), serta minuman keras. Najis ini terbagi lagi menjadi dua sifat:

  • Najis ‘Ainiyah: Najis yang masih tampak wujud, warna, atau baunya.

  • Najis Hukmiyah: Najis yang wujudnya sudah hilang (kering) dan tidak berbau, namun kita yakin tempat tersebut pernah terkena najis.

Cara Menyucikan: Untuk mempraktikkan tata cara membersihkan najis jenis ini, Anda harus menggunakan air mutlak (air suci yang menyucikan).

  1. Jika najisnya ‘Ainiyah (berwujud), Anda harus membuang kotorannya terlebih dahulu.

  2. Setelah itu, alirkan air ke area yang terkena najis.

  3. Gosok dan basuh hingga tiga indikator najis hilang, yaitu: rasa, warna, dan bau.

Jika setelah Anda mencuci masih tersisa noda warna yang sulit hilang padahal sudah digosok maksimal, maka hal tersebut dimaafkan (ma’fu). Namun, Anda harus memastikan bau dan rasanya benar-benar hilang.

3. Najis Mughallazah (Najis Berat)

Ini adalah tingkatan najis yang paling berat dalam Islam. Najis ini bersumber dari anjing dan babi, baik itu air liur, kotoran, maupun bagian tubuh lainnya. Karena statusnya yang berat, metode penyuciannya pun memerlukan perlakuan khusus yang melibatkan tanah.

Cara Menyucikan: Anda wajib membasuh area yang terkena najis ini sebanyak tujuh kali basuhan. Salah satu dari tujuh basuhan tersebut harus Anda campur dengan tanah atau debu yang suci.

Rasulullah SAW bersabda mengenai hal ini:

Latin: Thahuuru inaai ahadikum idza walagha fiihil kalbu, an yaghsilahu sab’a marraatin uulaahunna bit turaab. Artinya: “Sucinya bejana salah seorang di antara kalian apabila anjing menjilat padanya adalah dengan cara mencucinya tujuh kali, yang pertama (atau salah satunya) dengan tanah.” (HR. Muslim).

Langkah teknisnya adalah sebagai berikut:

  1. Hilangkan wujud najisnya terlebih dahulu.

  2. Siapkan air yang dicampur tanah hingga keruh.

  3. Basuh benda yang terkena najis dengan air tanah tersebut (bisa di awal basuhan).

  4. Lanjutkan dengan membasuh menggunakan air mutlak sebanyak enam kali hingga bersih total.

BACA JUGA: 5 Doa Menghilangkan Kecemasan dan Ketakutan Berlebihan Agar Hati Tenang

Doa Setelah Bersuci (Istinja)

Meskipun saat membersihkan najis di lantai atau pakaian tidak ada doa khusus, namun ketika Anda membersihkan najis dari tubuh (istinja) setelah buang air, Anda dianjurkan membaca doa ini sebagai penyempurna thaharah.

Latin: Allāhumma thahhir qalbī minan nifāqi wa hassin farjī minal fawāhisyi.

Artinya: “Ya Allah, sucikanlah hatiku dari kemunafikan dan jagalah kemaluanku dari perbuatan keji.”

Kesalahan Umum yang Harus Anda Hindari

Dalam mengaplikasikan tata cara membersihkan najis sehari-hari, banyak orang melakukan kekeliruan. Salah satu kesalahan fatal adalah hanya mengusap najis dengan kain basah tanpa mengalirkan air.

Menurut Mazhab Syafi’i, air yang mendatangi najis (disiramkan) berbeda hukumnya dengan najis yang mendatangi air. Jika Anda memasukkan pakaian bernajis ke dalam ember berisi air yang sedikit (kurang dari dua kullah), maka air tersebut menjadi najis (mutanajjis). Sebaliknya, Anda harus mengalirkan air ke atas benda yang bernajis agar kotoran tersebut larut dan hilang bersama aliran air.

Pastikan juga Anda tidak sekadar menyemprotkan pewangi. Pewangi hanya menutupi bau, tetapi tidak menghilangkan status najis secara syariat. Zat najis harus benar-benar hilang secara fisik (ain) dan sifatnya.

Sempurnakan Kesucian Diri dengan Sedekah

Menjaga kesucian adalah bukti ketaatan seorang hamba kepada Rabb-nya. Dengan memahami tata cara membersihkan najis secara benar, Anda telah menjaga validitas ibadah Anda. Mulailah memperhatikan detail-detail kecil ini, dari percikan air kencing hingga kesucian pakaian salat, karena Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang senantiasa bertobat dan menyucikan diri.

Saudaraku yang dirahmati Allah, setelah kita berikhtiar membersihkan najis lahiriah yang melekat pada tubuh dan pakaian, alangkah indahnya jika kita juga menyucikan harta dan jiwa kita. Salah satu cara paling efektif untuk membersihkan harta dan menolak bala adalah dengan bersedekah.

Sebagaimana air memadamkan api, sedekah dapat menghapus dosa-dosa dan menyucikan jiwa kita dari sifat kikir. Mari salurkan sebagian rezeki Anda untuk mendukung dakwah dan program keumatan melalui Yayasan Syekh Ali Jaber. Kontribusi Anda, sekecil apa pun, akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.

SEDEKAH SEKARANG

Bagikan :

6282260707044

Kirim Email

Donasi Sekarang