
Menjaga kehormatan diri merupakan salah satu prinsip utama dalam ajaran Islam. Islam memandang tubuh manusia sebagai amanah yang harus kita jaga dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, syariat mengatur tata cara berpakaian yang santun dan mulia. Salah satu landasan hukum yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam adalah berbagai hadist tentang menutup aurat yang diriwayatkan oleh para perawi terpercaya.
Memahami dalil-dalil ini sangat penting agar kita tidak hanya sekadar mengikuti tren mode, tetapi juga menjalankan ketaatan kepada Allah SWT dengan landasan ilmu yang kuat. Artikel ini akan mengupas tuntas dalil, batasan, hingga hikmah di balik perintah mulia ini.
Mengapa Menutup Aurat Itu Wajib?
Sebelum kita melangkah lebih jauh pada pembahasan hadist, kita perlu memahami bahwa perintah ini bersumber langsung dari Al-Qur’an. Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Perintah ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Kewajiban ini tertuang jelas dalam Surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Yā ayyuhan-nabiyyu qul li
azwājika wa banātika wa nisāil-muminīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yużain, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā.“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Ayat tersebut menjadi pondasi utama. Kemudian, Rasulullah SAW memperjelas teknis dan batasan-batasannya melalui sunnah beliau. Maka, kita menemukan banyak referensi hadist tentang perintah dan tata cara menutup aurat ini sebagai penjelas ayat Al-Qur’an.
Tabligh Akbar: Rumahku Surgaku
Ingin menghadirkan suasana surga di dalam rumah Anda? Temukan kunci membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Mari raih keberkahan ilmu bersama Yayasan Syekh Ali Jaber dalam majelis ilmu yang istimewa ini.
Deretan Hadist tentang Menutup Aurat yang Perlu Kita Pahami
Rasulullah SAW memberikan panduan yang sangat rinci mengenai bagian tubuh mana saja yang boleh tampak dan mana yang harus tertutup rapat. Berikut adalah beberapa hadist shahih yang menjadi rujukan utama para ulama.
1. Hadist Riwayat Abu Daud tentang Batasan Wajah dan Telapak Tangan
Salah satu riwayat yang paling masyhur mengenai batasan aurat wanita adalah kisah Asma binti Abu Bakar. Dalam riwayat ini, Rasulullah SAW menegaskan batasan tubuh wanita yang boleh terlihat oleh bukan mahram.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
‘An ‘Aisyata radhiyallahu ‘anha anna Asma’a binta Abi Bakrin dakhalat ‘ala Rasulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa ‘alaiha tsiyabun riqaqun fa a’radha ‘anha Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa qala: Ya Asma’u innal mar’ata idza balaghatil mahidha lam tashluh an yura minha illa hadza wa hadza wa asyara ila wajhihi wa kaffaihi.
“Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan pakaian yang tipis, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun berpaling darinya dan bersabda: ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Daud)
Hadist ini mengajarkan kita bahwa syarat pakaian bukan hanya menutupi kulit, tetapi juga tidak boleh transparan atau tipis sehingga memperlihatkan lekuk tubuh atau warna kulit.
2. Ancaman bagi yang Berpakaian tapi Telanjang
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras mengenai fenomena akhir zaman di mana wanita berpakaian namun pada hakikatnya telanjang. Hal ini relevan dengan gaya berpakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Shinfāni min ahlin-nāri lam arahumā qaumun ma‘ahum siyāṭun ka’ażnābil-baqari yaḍribūna bihan-nāsa wa nisā’un kāsiyātun ‘āriyātun mumīlātun mā’ilātun ru’ūsuhunna ka’asnimatil-bukhtil-mā’ilati lā yadkhulnal-jannata wa lā yajidna rīḥahā wa inna rīḥahā layūjadu min masīrati każā wa każā.
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Peringatan dalam hadist ini menegaskan urgensi tentang keseriusan syariat dalam menutup aurat dengan cara yang benar, bukan sekadar membalut tubuh.
Batasan Aurat Laki-laki dan Perempuan
Berdasarkan dalil-dalil di atas dan kesepakatan (ijma’) para ulama, kita dapat menarik kesimpulan mengenai batasan aurat yang wajib kita jaga:
-
Aurat Laki-laki: Mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Laki-laki wajib menutup area ini di hadapan laki-laki lain maupun perempuan yang bukan mahram.
-
Aurat Perempuan: Seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib tertutup, kecuali wajah dan telapak tangan. Pakaian yang wanita kenakan harus longgar, tidak transparan, dan tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian wanita kafir yang menjadi ciri khas agama lain.
BACA JUGA: Doa Untuk Rumah Baru Lengkap Dengan Amalan Agar Hunian Berkah, Aman, dan Tenteram
Hikmah Mulia di Balik Perintah Menutup Aurat
Allah SWT tidak pernah menetapkan suatu hukum tanpa tujuan yang mulia. Perintah menutup aurat mengandung hikmah yang sangat besar bagi kehidupan sosial dan spiritual manusia.
Pertama, menutup aurat adalah bentuk identitas keimanan. Saat seorang muslimah mengenakan hijab, ia sedang memproklamirkan ketaatannya kepada Allah SWT. Kedua, pakaian yang syar’i melindungi wanita dari gangguan dan pelecehan. Pakaian yang sopan memaksa orang lain untuk menilai seseorang dari kecerdasan dan akhlaknya, bukan dari bentuk fisiknya.
Ketiga, menutup aurat menjaga kesucian hati. Dengan membatasi pandangan terhadap hal-hal yang dilarang, baik laki-laki maupun perempuan dapat menjaga hati mereka dari bisikan syahwat yang merusak. Ini menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih sehat, aman, dan beradab.
Sempurnakan Hijrah dengan Sedekah
Saudaraku yang dirahmati Allah, berhijrah menuju pribadi yang lebih baik tidak hanya berhenti pada perbaikan penampilan fisik dan menutup aurat semata. Kesempurnaan iman kita raih dengan menyeimbangkan hubungan dengan Allah (hablu minallah) dan hubungan dengan sesama manusia (hablu minannas).
Salah satu cara terbaik untuk membersihkan harta dan menyempurnakan amal ibadah kita adalah melalui sedekah. Sedekah dapat menjadi naungan kita di hari kiamat kelak dan menolak bala dalam kehidupan dunia.
Mari lengkapi semangat kita dalam menjalankan syariat menutup aurat ini dengan berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan, khususnya para penghafal Al-Qur’an dan kaum dhuafa. Anda dapat menyalurkan sedekah terbaik Anda melalui Yayasan Syekh Ali Jaber.
Yayasan ini meneruskan perjuangan almarhum Syekh Ali Jaber dalam melahirkan generasi Qurani di Indonesia. Sedekah Anda akan menjadi jariyah yang pahalanya terus mengalir tak terputus.







