
Perbincangan mengenai sunat wanita dalam Islam seringkali memicu beragam pandangan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian menganggapnya sebagai kewajiban agama, sementara yang lain melihatnya sebagai tradisi budaya yang tak terpisahkan. Praktik ini, yang telah berjalan selama berabad-abad di berbagai belahan dunia, menuntut kita untuk menelaah kembali kedudukannya secara jernih, memisahkan antara anjuran syariat yang murni dengan pengaruh adat istiadat yang mengakar kuat.
Untuk memahami isu ini secara utuh, kita perlu menelusuri jejak sejarahnya dan mengkaji dalil-dalil yang menjadi landasan argumen dari kedua belah pihak. Dengan demikian, kita dapat membentuk pemahaman yang lebih bijaksana dan komprehensif.
Menelusuri Akar Sejarah, Dari Ritual Kuno Hingga Praktik Budaya
Jauh sebelum menjadi perbincangan dalam fikih, sunat perempuan telah menjadi bagian dari ritual adat di Mesir kuno. Praktik ini awalnya merupakan upacara peralihan bagi perempuan yang memasuki usia dewasa, sebuah hasil akulturasi budaya antara penduduk lokal dan bangsa Romawi. Menariknya, praktik yang dikenal dengan istilah khitan firauni ini masih berlangsung di beberapa wilayah Afrika hingga kini.
Sayangnya, karena banyak pelakunya beragama Islam, muncul kesalahpahaman bahwa metode ekstrem seperti memotong klitoris atau menjahit sebagian vagina adalah ajaran Islam. Padahal, tindakan semacam itu jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang segala bentuk penganiayaan dan perbuatan yang membahayakan (mudharat).
Di Indonesia, praktik sunat perempuan lebih kental dengan nuansa tradisi. Di beberapa daerah, seperti dalam konsep Jawa kuno, upacara ini menandai transisi dari masa kanak-kanak ke remaja. Terkadang, tradisi ini bahkan menuntut perayaan besar yang bersifat berlebihan (isyraf), semata-mata demi menjaga gengsi sosial. Fakta ini menunjukkan bahwa akar dari praktik ini lebih banyak berasal dari budaya dibandingkan tuntunan agama secara langsung.
Hukum Sunat Wanita dalam Islam: Kajian Kritis Dalil Hadis
Ketika kita membahas landasan syariat mengenai sunat wanita dalam Islam, kita akan menemukan beberapa hadis yang sering menjadi rujukan. Namun, para ahli hadis telah melakukan kajian mendalam terhadap status dan kekuatan riwayat-riwayat tersebut.
Hadis Populer dan Status Keshahihannya
Salah satu hadis paling populer berasal dari Ummu ‘Atiyah, seorang perempuan yang berprofesi sebagai juru khitan di Madinah. Dalam riwayat tersebut, Nabi Muhammad SAW. bersabda:
“Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.” (HR. Abu Dawud)
Meskipun hadis ini sering dikutip, para ulama hadis, termasuk Imam Baihaqi, menilai riwayat ini berstatus dhaif (lemah). Kelemahan ini disebabkan oleh adanya perawi dalam rantai sanadnya yang kredibilitasnya diragukan, seperti Muhammad ibnu Said yang dikenal sebagai pemalsu hadis. Riwayat serupa dari jalur lain juga mengalami nasib yang sama, dinilai lemah karena masalah pada perawinya.
Hadis lain yang sering digunakan adalah:
“Khitan itu sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.” (HR. Ahmad)
Status hadis ini pun tidak lebih kuat. Para ahli menilai hadis ini mauquf, artinya sanadnya hanya sampai kepada sahabat dan tidak langsung kepada Nabi Muhammad SAW. Selain itu, terdapat perawi bernama Hajja ibnu Arthah yang dikenal sebagai mudallis, yaitu seseorang yang cenderung menyembunyikan kecacatan dalam sebuah hadis.
Argumentasi “Fitrah” dan Perbedaannya
Beberapa pihak berargumen bahwa sunat perempuan termasuk dalam lima perkara fitrah, sebagaimana sabda Nabi:
“Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.” (HR. Bukhari Muslim)
Namun, argumen ini dapat ditinjau kembali. Istilah khitan dalam bahasa Arab secara spesifik merujuk pada pemotongan kulup pada laki-laki. Sementara untuk perempuan, istilah yang lebih tepat adalah khifadh, yang berarti “menggores sedikit”. Dengan demikian, kata “khitan” dalam hadis fitrah tersebut secara logika lebih merujuk pada praktik bagi laki-laki.
BACA JUGA: Tata Cara Memandikan Jenazah Lengkap Beserta Syarat dan Langkah-Langkahnya
Kesimpulan
Setelah meninjau berbagai dalil, kita menemukan bahwa tidak ada satupun hadis yang secara kuat (sahih) dan tegas menganjurkan sunat perempuan. Seluruh riwayat yang ada memiliki kelemahan dari sisi sanad maupun perawinya. Oleh karena itu, mayoritas ulama kontemporer menyimpulkan bahwa sunat perempuan bukanlah sebuah kewajiban ataupun sunah yang ditekankan dalam agama.
Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi kemaslahatan dan menolak segala bentuk kemudaratan. Jika praktik sunat perempuan dilakukan secara berlebihan hingga membahayakan kesehatan fisik dan psikologis, maka hukumnya bisa menjadi haram. Terlebih lagi, jika motivasinya hanya sebatas mengikuti tradisi leluhur atau didasari oleh asumsi diskriminatif untuk mengekang libido perempuan, maka praktik tersebut telah keluar dari koridor ajaran Islam yang memuliakan perempuan.
Memahami ajaran agama dengan benar adalah sebuah amalan yang mendatangkan kebaikan. Anda juga dapat menyempurnakan kebaikan tersebut dengan berbagi kepada sesama. Mari salurkan niat baik Anda untuk membantu program dakwah dan kemanusiaan melalui sedekah di Yayasan Syekh Ali Jaber. Setiap donasi Anda akan menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan pahala.




