Dalil tentang Mawaris Disertai Landasan Hukum Islam dalam Pembagian Warisan - Yayasan Syekh Ali Jaber

Dalil tentang Mawaris Disertai Landasan Hukum Islam dalam Pembagian Warisan

Dalil tentang Mawaris Disertai Landasan Hukum Islam dalam Pembagian Warisan

Pembahasan mengenai dalil tentang mawaris sangat penting bagi setiap muslim. Warisan bukan sekadar harta peninggalan, tetapi amanah yang harus dibagi sesuai syariat. Dalam Islam, mawaris atau faraid diatur langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan dipertegas dengan hadis Rasulullah SAW. Tujuannya agar tidak terjadi perselisihan, sekaligus menjaga keadilan dan silaturahmi antar ahli waris.

Dalil Al-Qur’an tentang Mawaris

QS. An-Nisa Ayat 7

Allah SWT berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

“Lirrijaali nashiibum mimmaa tarakal waalidaani wal-aqrobuuna walinnisaa’i nashiibum mimmaa tarakal waaliduani wal-aqrobuuna mimmaa qalla minhu aw katsura nashiibam mafruudhaa.”

Artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa: 7).

Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas warisan. Islam menolak diskriminasi, dan setiap ahli waris mendapatkan bagiannya secara adil sesuai ketentuan.

QS. An-Nisa Ayat 11

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

“yûshîkumullâhu fî aulâdikum lidz-dzakari mitslu ḫadhdhil-untsayaîn, fa ing kunna nisâ’an fauqatsnataini fa lahunna tsulutsâ mâ tarak, wa ing kânat wâḫidatan fa lahan-nishf, wa li’abawaihi likulli wâḫidim min-humas-sudusu mimmâ taraka ing kâna lahû walad, fa il lam yakul lahû waladuw wa waritsahû abawâhu fa li’ummihits-tsuluts, fa ing kâna lahû ikhwatun fa li’ummihis-sudusu mim ba‘di washiyyatiy yûshî bihâ au daîn, âbâ’ukum wa abnâ’ukum, lâ tadrûna ayyuhum aqrabu lakum naf‘â, farîdlatam minallâh, innallâha kâna ‘alîman ḫakîmâ”

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa: 11).

Ayat ini menjadi dalil utama tentang pembagian warisan. Allah menetapkan bagian anak laki-laki lebih besar dibanding anak perempuan, bukan karena perbedaan derajat, tetapi karena tanggung jawab nafkah laki-laki lebih besar.

Hadis Nabi tentang Hukum Mawaris

Selain Al-Qur’an, Rasulullah SAW juga menjelaskan hukum mawaris dalam hadis.

Rasulullah SAW bersabda:

“Berikanlah bagian warisan kepada orang yang berhak. Apa yang tersisa setelah itu maka untuk laki-laki yang paling dekat (hubungan nasabnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan prinsip keadilan. Ahli waris yang disebutkan dalam Al-Qur’an harus mendapatkan bagiannya, dan jika masih ada sisa, maka diberikan kepada kerabat terdekat.

Hikmah dan Tujuan dari Hukum Mawaris

Menjaga Keadilan dalam Keluarga

Dalil tentang mawaris mengajarkan bahwa pembagian warisan tidak boleh ditentukan oleh hawa nafsu. Dengan aturan syariat, setiap orang mendapatkan hak yang telah ditetapkan Allah SWT, sehingga keadilan terjaga.

Mencegah Perselisihan

Salah satu penyebab konflik keluarga adalah harta warisan. Dengan berpegang pada dalil Al-Qur’an dan hadis, perselisihan dapat diminimalkan karena semua aturan sudah jelas dan bersifat wajib.

Memelihara Silaturahmi

Hukum waris Islam bukan sekadar soal pembagian harta, tetapi juga menjaga hubungan antar keluarga. Dengan pembagian yang adil, silaturahmi tetap terjaga, dan hati ahli waris merasa tenteram.

BACA JUGA: Doa Anak Sholeh Jadi Harapan Orang Tua yang Mengalirkan Pahala Tanpa Henti

Fiqih Mawaris dan Relevansinya Saat Ini

Peran Ilmu Faraid

Ilmu faraid adalah cabang ilmu fikih yang khusus membahas warisan. Para ulama menekankan pentingnya ilmu ini, karena kelalaian dalam membagi harta waris bisa menimbulkan dosa.

Relevansi Hukum Waris di Era Modern

Meskipun zaman berubah, dalil tentang mawaris tetap relevan. Di tengah banyaknya kasus perebutan warisan, umat Islam harus kembali kepada aturan syariat agar tercipta keadilan. Bahkan di pengadilan agama, aturan faraid menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa warisan.

Contoh Praktis Pembagian Warisan

Misalnya, seorang ayah meninggal dunia meninggalkan seorang istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Berdasarkan QS. An-Nisa ayat 11:

  • Istri mendapat 1/8 bagian.

  • Sisanya dibagi kepada anak-anak, dengan perbandingan 2:1.

Inilah bukti nyata keadilan hukum Islam. Semua ahli waris tetap mendapatkan haknya.

Dalil tentang Mawaris sebagai Jalan Keadilan

Dalil tentang mawaris menjelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan aturan jelas mengenai pembagian warisan. Melalui Al-Qur’an, hadis, dan ilmu faraid, umat Islam dapat membagi harta peninggalan dengan adil, menjaga silaturahmi, serta menghindarkan diri dari perselisihan.

Sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya kita taat pada hukum waris yang telah ditentukan Allah SWT. Selain itu, kita juga dapat menambah amal jariyah dengan bersedekah. Salah satu caranya adalah mendukung program Yayasan Syekh Ali Jaber yang membantu santri yatim dan penghafal Al-Qur’an. Dengan bersedekah, pahala akan terus mengalir bahkan setelah kita tiada.

SEDEKAH SEKARANG

Bagikan :

Artikel Lainnya

7 Keutamaan Sholat Hajat, Kunci ...
Panduan Lengkap Zakat Mal Mulai ...
Kumpulan Doa Diberi Kemudahan da...
7 Keutamaan Orang yang Menepati ...
Doa Mustajab untuk Korban Bencan...
Bacaan Doa Selesai Sholat Fardhu...
Donasi Sekarang