Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah dengan Benar dan Contohnya - Yayasan Syekh Ali Jaber

Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah dengan Benar dan Contohnya

Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah dengan Benar dan Contohnya

Masih memiliki kewajiban puasa Ramadan yang belum ditunaikan, tetapi kondisi kesehatan atau usia tidak memungkinkan untuk berpuasa? Islam memberikan keringanan melalui fidyah bagi orang-orang yang memenuhi ketentuan syariat.

Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami cara menghitung jumlah bayar fidyah dengan tepat. Berapa kilogram beras yang harus disiapkan? Berapa nominal uang untuk mengganti puasa selama 10 atau 30 hari? Apakah setiap orang yang meninggalkan puasa boleh menggantinya dengan fidyah?

Agar tidak keliru, mari pahami ketentuan fidyah, cara menghitungnya, serta contoh pembayaran berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Apa Itu Fidyah dan Bagaimana Dasar Hukumnya?

Fidyah adalah pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti kewajiban puasa Ramadan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Fidyah berasal dari kata Arab fadaa yang bermakna menebus atau mengganti. Kewajiban ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan kepada umatnya yang mengalami kesulitan menjalankan ibadah puasa karena alasan yang dibenarkan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surah Al-Baqarah ayat 184).

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa fidyah merupakan bentuk keringanan bagi orang yang mengalami kesulitan berat untuk berpuasa. Namun, fidyah tidak otomatis menjadi pengganti puasa bagi setiap orang yang meninggalkannya.

BACA JUGA: Arti Kun Fayakun dalam Al-Qur’an dan Maknanya bagi Kehidupan

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah terutama diwajibkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Dalam beberapa kondisi lain, fidyah juga dapat menjadi kewajiban tambahan selain mengganti puasa.

Berikut kelompok yang perlu memahami ketentuan tersebut.

1. Orang Lanjut Usia

Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa karena kondisi fisiknya dan tidak memungkinkan untuk menggantinya pada hari lain diperbolehkan membayar fidyah.

2. Orang dengan Penyakit Menahun

Seseorang yang mengalami penyakit menahun dan berdasarkan penilaian medis yang dapat dipercaya tidak memiliki harapan untuk mampu berpuasa kembali dapat menggantinya dengan fidyah.

Sebaliknya, orang yang mengalami sakit sementara dan masih berpeluang sembuh pada dasarnya berkewajiban mengganti puasa atau qadha.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ketentuan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui memiliki perincian berdasarkan alasan tidak berpuasa serta pandangan fikih yang diikuti.

Menurut mazhab Syafi’i, jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan dirinya sendiri atau dirinya bersama anak, kewajibannya adalah qadha. Jika kekhawatiran hanya tertuju pada keselamatan janin atau anak, berlaku kewajiban qadha sekaligus fidyah.

Karena terdapat perbedaan pandangan ulama, ibu hamil dan menyusui sebaiknya memastikan ketentuannya kepada ustaz atau lembaga keagamaan tepercaya.

4. Orang yang Menunda Qadha Tanpa Uzur

Menurut mazhab Syafi’i, seseorang yang mampu mengganti puasa tetapi menundanya tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadan berikutnya wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah.

Namun, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban fidyah akibat keterlambatan qadha. Karena itu, ketentuan ini perlu dipahami sesuai pandangan fikih yang diikuti.

BACA JUGA: 70 Ucapan untuk Orang Pergi Umrah yang Penuh Doa dan Menyentuh Hati

Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah dalam Beras dan Uang

Rumus dasar perhitungan fidyah adalah jumlah hari puasa yang ditinggalkan dikalikan dengan besaran fidyah untuk satu hari. Besarannya dapat dihitung menggunakan makanan pokok atau nominal uang sesuai ketentuan yang diikuti.

1. Tentukan Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan

Langkah pertama adalah mencatat berapa hari puasa Ramadan yang tidak dijalankan dan memang menimbulkan kewajiban fidyah.

Misalnya, seorang lansia tidak mampu berpuasa selama 10 hari. Maka, jumlah kewajiban yang dihitung adalah fidyah untuk 10 hari.

Jika terdapat utang puasa dari beberapa Ramadan, catat jumlah hari dan penyebabnya secara terpisah agar tidak terjadi kesalahan perhitungan.

2. Ketahui Takaran Fidyah Per Hari

Dalam praktik fikih di Indonesia, fidyah makanan pokok lazim dihitung sebesar satu mud per hari, yang sering dikonversikan menjadi sekitar 0,6 hingga 0,75 kilogram beras.

Sebagai contoh, panduan BAZNAS menggunakan takaran sekitar 0,75 kilogram beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Angka inilah yang digunakan dalam simulasi artikel ini.

3. Gunakan Rumus Perhitungan Fidyah

Jika dibayar dengan beras

Jumlah hari tidak berpuasa × 0,75 kilogram beras.

Contohnya, untuk 10 hari puasa.

10 × 0,75 kilogram = 7,5 kilogram beras.

Jika dibayar dengan uang

Jumlah hari tidak berpuasa × nilai fidyah per hari yang berlaku pada lembaga atau wilayah terkait.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, BAZNAS RI menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan pada tahun 1447 H atau 2026 M.

Dengan nominal tersebut, contoh perhitungannya untuk 10 hari adalah

10 × Rp65.000 = Rp650.000.

Perlu dipahami bahwa Rp65.000 merupakan ketetapan BAZNAS RI tahun 2026, bukan nominal tunggal yang wajib digunakan seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagai perbandingan, BAZNAS Kota Serang menetapkan fidyah Rp50.000 per hari pada 2026. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya memeriksa ketentuan lembaga atau wilayah tempat menunaikan fidyah.

Tabel Contoh Perhitungan Fidyah Tahun 2026

Berikut simulasi menggunakan beras 0,75 kilogram per hari dan nominal Rp65.000 per hari berdasarkan ketetapan BAZNAS RI.

Jumlah Hari Fidyah Beras Fidyah Uang
1 hari 0,75 kg Rp65.000
5 hari 3,75 kg Rp325.000
10 hari 7,5 kg Rp650.000
15 hari 11,25 kg Rp975.000
20 hari 15 kg Rp1.300.000
30 hari 22,5 kg Rp1.950.000

Tabel tersebut merupakan ilustrasi perhitungan, bukan penetapan nominal yang berlaku untuk semua daerah dan semua metode pembayaran.

Jika menggunakan nilai fidyah yang berbeda, cukup kalikan jumlah hari dengan nilai per hari yang sesuai.

BACA JUGA: Cara Membersihkan Madzi yang Benar Sesuai Syariat

Apakah Fidyah Boleh Dibayar Menggunakan Uang?

Pembayaran fidyah menggunakan uang diperbolehkan menurut sebagian pandangan ulama, tetapi terdapat perbedaan pendapat mengenai bentuk pembayaran yang sah.

Dalam mazhab Syafi’i, pembayaran fidyah pada dasarnya menggunakan makanan pokok. Sementara itu, mazhab Hanafi dan Majelis Tarjih Muhammadiyah memberikan ruang untuk pembayaran dalam bentuk uang berdasarkan ketentuan masing-masing.

BAZNAS RI juga menyediakan pembayaran fidyah dengan nominal uang untuk disalurkan kepada penerima yang berhak.

Bagi masyarakat yang ingin membayar melalui lembaga, pastikan terlebih dahulu besaran yang digunakan, bentuk penyaluran, dan kesesuaiannya dengan pandangan fikih yang diikuti.

Bagaimana Cara Membayar Fidyah yang Benar?

Fidyah harus disalurkan kepada fakir atau miskin yang berhak menerima, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang memiliki layanan penyaluran fidyah.

Berikut langkah yang dapat dilakukan.

  1. Pastikan kewajiban fidyah. Periksa apakah kondisi yang menyebabkan tidak berpuasa memang termasuk kategori wajib fidyah.
  2. Hitung jumlah hari. Catat setiap hari puasa yang ditinggalkan dan jumlah fidyah yang harus ditunaikan.
  3. Pilih bentuk pembayaran. Gunakan makanan pokok atau uang sesuai ketentuan fikih yang diikuti.
  4. Pilih penerima atau lembaga penyalur. Pastikan fidyah disampaikan kepada fakir atau miskin, bukan dialihkan menjadi donasi umum.
  5. Niatkan pembayaran sebagai fidyah. Jika menggunakan perantara, sampaikan secara jelas bahwa dana atau makanan tersebut merupakan fidyah, bukan sedekah biasa.

Menurut penjelasan NU Online, fidyah untuk beberapa hari dapat diberikan kepada satu orang miskin dengan tetap memenuhi takaran setiap harinya.

Hal terpenting bukan sekadar menyelesaikan proses pembayaran, tetapi memastikan hak penerima fidyah benar-benar terpenuhi.

BACA JUGA: Hukum Menyimpan Barang yang Tidak Terpakai dalam Islam

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah?

Fidyah dapat ditunaikan secara bertahap setelah hari puasa yang ditinggalkan atau dikumpulkan untuk dibayarkan sekaligus setelah Ramadan.

BAZNAS RI menjelaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus setelah jumlah hari diketahui.

Menurut panduan Majelis Tarjih Muhammadiyah, fidyah tidak dibayarkan sebelum kewajiban tersebut timbul akibat tidak berpuasa.

Jika kewajiban fidyah telah diketahui, sebaiknya tidak menunda pembayaran tanpa alasan yang diperlukan.

Fidyah dan Sedekah Sama-Sama Mengajarkan Kepedulian

Fidyah dan sedekah sama-sama memiliki nilai kepedulian sosial, tetapi keduanya berbeda dari segi hukum dan ketentuan penyaluran.

Fidyah merupakan kewajiban dengan ketentuan tertentu, sedangkan sedekah adalah pemberian sukarela untuk membantu sesama sebagai bentuk kebaikan dan ibadah kepada Allah SWT.

Melalui fidyah, seseorang yang mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa tetap dapat memberikan manfaat berupa makanan kepada mereka yang membutuhkan.

Semangat kepedulian tersebut juga dapat diteruskan melalui sedekah di luar kewajiban fidyah.

Yayasan Syekh Ali Jaber memiliki berbagai program sosial dan pendidikan, termasuk Sedekah Beras untuk Santri Penghafal Al-Qur’an Yatim dan Dhuafa yang bertujuan mendukung kebutuhan pangan para santri.

Masyarakat juga dapat mengenal berbagai kegiatan yayasan melalui halaman Laporan 2026.

Namun, perlu ditegaskan bahwa donasi sedekah melalui program umum tidak otomatis dihitung sebagai fidyah. Kewajiban fidyah tetap harus ditunaikan melalui penyaluran yang memenuhi ketentuan syariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Fidyah

1. Berapa fidyah yang harus dibayar untuk satu hari puasa?

Takaran makanan pokok yang lazim digunakan adalah satu mud atau sekitar 0,6 hingga 0,75 kilogram beras. Untuk pembayaran uang, ketetapan BAZNAS RI tahun 2026 adalah Rp65.000 per hari, sedangkan nilai di daerah tertentu dapat berbeda.

2. Berapa jumlah fidyah untuk 30 hari puasa?

Dengan simulasi 0,75 kilogram beras per hari, fidyah untuk 30 hari adalah 22,5 kilogram beras. Jika mengikuti nominal BAZNAS RI tahun 2026 sebesar Rp65.000 per hari, totalnya Rp1.950.000.

3. Apakah perempuan yang tidak berpuasa karena haid wajib membayar fidyah?

Pada dasarnya, perempuan yang meninggalkan puasa karena haid wajib mengganti puasanya pada hari lain, bukan membayar fidyah. Ketentuan tambahan dapat berlaku apabila qadha sengaja ditunda tanpa uzur menurut pandangan fikih tertentu.

4. Apakah fidyah dapat diberikan kepada satu orang miskin?

Boleh. Fidyah untuk beberapa hari dapat disalurkan kepada satu orang miskin selama takaran yang menjadi hak penerima untuk setiap hari terpenuhi.

5. Apakah membayar fidyah bisa menggantikan semua utang puasa?

Tidak. Fidyah bukan pengganti seluruh utang puasa. Orang yang masih mampu mengganti puasa pada umumnya wajib melaksanakan qadha, sedangkan fidyah berlaku pada kondisi yang ditetapkan syariat.

Tunaikan Fidyah dengan Tepat dan Lanjutkan Kebaikan Melalui Sedekah

Memahami cara menghitung jumlah bayar fidyah membantu seorang muslim menunaikan kewajibannya dengan lebih tenang dan bertanggung jawab.

Mulailah dengan memastikan alasan meninggalkan puasa, mencatat jumlah harinya, memilih takaran yang sesuai, dan menyalurkannya kepada penerima yang berhak.

Setelah kewajiban fidyah ditunaikan, kepedulian terhadap sesama tetap dapat dilanjutkan melalui sedekah sukarela.

Bagi Sahabat yang ingin berbagi untuk mendukung program sosial, dakwah, dan pendidikan, Yayasan Syekh Ali Jaber membuka kesempatan untuk berpartisipasi melalui halaman Sedekah Yayasan Syekh Ali Jaber.

Semoga Allah SWT menerima ibadah kita, memudahkan dalam menunaikan kewajiban, dan menjadikan setiap kebaikan yang dilakukan bermanfaat bagi sesama. Aamiin.

Bagikan :

6282260707044

Kirim Email

Donasi Sekarang