
Istilah ciri istri durhaka kepada suami sering digunakan untuk menggambarkan perilaku istri yang dianggap tidak menaati pasangan. Dalam Islam, persoalannya tidak sesederhana seorang istri berbeda pendapat lalu langsung disebut durhaka.
Istilah yang lebih dekat dalam khazanah Islam adalah nusyuz. Secara umum, nusyuz berkaitan dengan sikap meninggalkan kewajiban dalam pernikahan secara sengaja. Namun penerapannya harus mempertimbangkan apakah tuntutan pasangan memang termasuk perkara yang makruf, apakah terdapat uzur, serta apakah hak kedua belah pihak telah dipenuhi. Literatur fikih juga mengingatkan bahwa nusyuz dapat terjadi dari pihak suami.
Karena itu, daftar berikut sebaiknya digunakan untuk introspeksi dan memperbaiki hubungan, bukan sebagai alat untuk menghakimi pasangan.
Memahami Nusyuz dan Batas Ketaatan kepada Suami
Nusyuz bukan sekadar perbedaan pendapat antara suami dan istri. Dalam konteks istri, istilah ini berkaitan dengan keengganan menjalankan kewajiban perkawinan yang memang diwajibkan dalam syariat tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Allah berfirman dalam QS An Nisa ayat 34
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya, suami memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, sedangkan perempuan salehah menjaga ketaatan kepada Allah dan amanah rumah tangga ketika suaminya tidak berada bersamanya. Ayat ini juga membicarakan cara menghadapi kekhawatiran terhadap nusyuz dan menegaskan agar suami tidak mencari jalan untuk menyusahkan istri apabila persoalan telah terselesaikan.
Ketaatan dalam Islam juga memiliki batas yang tegas. Rasulullah ﷺ bersabda
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya, tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan hanya berlaku dalam perkara yang baik dan benar. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Dengan demikian, menolak perintah suami untuk melakukan sesuatu yang haram, membahayakan, atau menzalimi orang lain bukanlah bentuk kedurhakaan.
10 Ciri Istri Durhaka kepada Suami yang Perlu Dipahami dengan Bijak
Sepuluh perilaku berikut dapat menjadi tanda adanya masalah serius dalam pemenuhan amanah perkawinan. Satu kejadian tidak otomatis membuat seseorang layak diberi label durhaka karena kondisi, alasan, dan hak masing-masing pasangan tetap harus diperiksa.
1. Sengaja mengabaikan kewajiban yang makruf
Mengabaikan kewajiban pernikahan secara terus menerus tanpa alasan yang dapat dibenarkan merupakan salah satu perilaku yang perlu diperbaiki.
Suami dan istri sama-sama memiliki hak dan tanggung jawab. Karena itu, ketaatan yang dimaksud bukanlah kepatuhan tanpa batas kepada semua keinginan suami, melainkan menjalankan tanggung jawab dalam perkara yang sesuai dengan ajaran Allah.
2. Tidak menjaga kehormatan diri dan pernikahan
Menjaga kehormatan merupakan bagian penting dari amanah pernikahan. QS An Nisa ayat 34 menyebut perempuan salehah sebagai mereka yang menjaga amanah ketika suaminya tidak berada bersamanya.
Perilaku seperti perselingkuhan atau sengaja membuka ruang hubungan terlarang jelas bertentangan dengan kesetiaan yang menjadi dasar pernikahan.
3. Mengkhianati kepercayaan pasangan
Pernikahan dibangun dengan amanah. Kebohongan yang disengaja, penyalahgunaan harta yang dipercayakan, atau pengkhianatan terhadap kesepakatan penting dapat merusak hubungan suami istri.
Namun persoalan harta juga harus dilihat secara adil. Harta pribadi istri tetap merupakan hak istri dan tidak otomatis dapat dikuasai suami tanpa kerelaannya.
4. Membuka rahasia pribadi dan aib pasangan
Menjaga rahasia rumah tangga merupakan bagian dari amanah kedua pasangan, terutama rahasia hubungan yang sangat pribadi.
Rasulullah ﷺ bersabda
إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الأَمَانَةِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Maknanya, membuka rahasia intim pasangan merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang sangat berat. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Meskipun redaksi hadis membicarakan suami yang membuka rahasia istrinya, prinsip menjaga kehormatan dan privasi berlaku sebagai akhlak bagi kedua pasangan.
5. Terus menerus merendahkan dan menyakiti pasangan
Menghina, mempermalukan, mencaci, atau sengaja menjatuhkan harga diri pasangan bukanlah akhlak rumah tangga yang baik.
Perbedaan pendapat tetap boleh terjadi. Masalah muncul ketika komunikasi berubah menjadi penghinaan, ancaman, atau tindakan yang sengaja digunakan untuk menyakiti.
6. Meninggalkan rumah dan tanggung jawab tanpa alasan yang sah
Dalam pembahasan fikih, meninggalkan rumah atau kewajiban perkawinan tanpa alasan serta tanpa memperhatikan hak pasangan dapat menjadi salah satu bentuk nusyuz.
Namun hal ini tidak boleh dipahami bahwa istri tidak boleh keluar rumah dalam semua keadaan. Keselamatan, pekerjaan, kebutuhan keluarga, keadaan darurat, dan kesepakatan suami istri harus ikut diperhatikan.
7. Menolak kedekatan suami istri semata-mata untuk menyakiti
Hubungan suami istri merupakan salah satu hak dalam perkawinan yang harus dijaga dengan kasih sayang. Sengaja menggunakan hubungan intim sebagai alat menghukum pasangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat memperburuk pernikahan.
Akan tetapi, sakit, kondisi fisik tertentu, rasa takut terhadap bahaya, atau keadaan lain yang menjadi uzur harus dihormati. Literatur fikih juga mengakui adanya kondisi kesehatan yang membolehkan istri menolak hubungan seksual.
Ajaran mengenai hak suami istri tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemaksaan atau tindakan yang membahayakan pasangan.
8. Sengaja merusak komunikasi dan menolak setiap upaya perbaikan
Konflik tidak selalu berarti nusyuz. Akan tetapi, jika seseorang sengaja memutus komunikasi, memperpanjang permusuhan, dan menolak semua upaya perdamaian hanya untuk menyakiti pasangan, hubungan rumah tangga dapat semakin rusak.
Alquran justru mendorong ishlah atau perdamaian ketika masalah rumah tangga muncul.
9. Membuat tuduhan palsu terhadap pasangan
Menuduh tanpa dasar, menyebarkan kebohongan, atau merusak nama baik pasangan merupakan perbuatan yang harus dihindari oleh setiap Muslim.
Jika terdapat persoalan nyata seperti perselingkuhan, kekerasan, atau penelantaran, penyelesaiannya perlu dilakukan berdasarkan fakta dan dapat melibatkan keluarga, konselor, ulama tepercaya, atau lembaga yang berwenang.
10. Menjadikan anak, harta, atau keluarga sebagai alat balas dendam
Anak dan harta keluarga tidak semestinya digunakan sebagai senjata ketika pasangan sedang berselisih. Tindakan manipulatif yang sengaja dimaksudkan untuk menyakiti pasangan bertentangan dengan semangat kasih sayang dalam pernikahan.
Islam menggambarkan rumah tangga sebagai tempat tumbuhnya ketenteraman, kasih, dan rahmat.
Allah berfirman dalam QS Ar Rum ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya, Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman dan menumbuhkan rasa kasih serta sayang di antara keduanya.
BACA JUGA: 10 Tokoh Ilmuwan Islam dan Kontribusinya bagi Dunia
Tidak Semua Penolakan Istri Berarti Durhaka
Istri tidak dapat otomatis disebut durhaka hanya karena menolak permintaan suami. Ketaatan kepada manusia tidak berlaku ketika perintah tersebut merupakan kemaksiatan atau menimbulkan kezaliman.
Beberapa keadaan yang tidak tepat langsung diberi label durhaka antara lain berbeda pendapat dengan suami, meminta hak yang belum diberikan, mencari pertolongan ketika mengalami kekerasan, menolak perbuatan haram, serta menolak aktivitas tertentu karena sakit atau adanya risiko bahaya.
Alquran bahkan membicarakan kemungkinan nusyuz dari pihak suami.
Allah berfirman dalam QS An Nisa ayat 128
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًاۗ وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ
Artinya, ketika seorang perempuan mengkhawatirkan nusyuz atau sikap tidak peduli dari suaminya, keduanya dianjurkan mencari jalan perdamaian karena perdamaian lebih baik.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa evaluasi rumah tangga tidak seharusnya hanya diarahkan kepada istri. Suami juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak pasangan dan mempergaulinya dengan baik.
Rasulullah ﷺ bersabda
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي
Artinya, sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan dinilai sahih dalam rujukan yang tersedia.
Cara Menyikapi Masalah dalam Rumah Tangga
Ketika muncul perilaku yang mengarah pada pembangkangan atau pengabaian hak, langkah pertama sebaiknya bukan memberi label buruk. Mulailah dengan komunikasi yang tenang, nasihat yang baik, dan mencari penyebab persoalan.
Rasulullah ﷺ juga mengingatkan agar seorang suami tidak memandang istrinya hanya dari kekurangannya.
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
Artinya, seorang mukmin tidak semestinya membenci perempuan mukminah secara keseluruhan. Jika ada satu sifat yang tidak disukainya, masih terdapat sifat lain yang dapat ia sukai. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Untuk persoalan berat atau berulang, pasangan dapat meminta bantuan pihak yang dapat dipercaya agar masalah tidak berkembang menjadi permusuhan yang lebih besar.
Dari Keluarga yang Peduli Menuju Kepedulian kepada Sesama
Membangun keluarga dalam Islam bukan hanya tentang menuntut hak, tetapi juga belajar memberi, memaafkan, menjaga amanah, dan peduli kepada orang lain.
Sedekah adalah pemberian harta atau manfaat secara sukarela karena mengharap keridaan Allah. Sedekah bukan pengganti komunikasi atau penyelesaian konflik rumah tangga. Namun kebiasaan berbagi dapat menjadi salah satu latihan untuk menumbuhkan kepedulian dan mengurangi sifat mementingkan diri sendiri.
Yayasan Syekh Ali Jaber bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, dan sosial. Situs resminya menampilkan program yang mencakup pendidikan santri, kepedulian kepada yatim dan dhuafa, penyebaran Alquran, serta berbagai kegiatan sosial. Pembaca dapat meninjau program dan aktivitas yayasan terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk dukungan yang sesuai.
FAQ
Apakah istri yang membantah suami otomatis durhaka
Tidak. Perbedaan pendapat bukan otomatis nusyuz. Penilaian harus melihat perkara yang diperselisihkan, hak masing-masing pihak, alasan penolakan, dan apakah permintaan tersebut termasuk perkara yang makruf.
Apakah istri wajib menaati semua perintah suami
Tidak. Islam menetapkan ketaatan hanya dalam perkara yang makruf. Perintah yang mengandung maksiat tidak wajib ditaati.
Apakah menolak hubungan suami istri selalu termasuk durhaka
Tidak. Kondisi kesehatan, bahaya, dan uzur yang dapat dibenarkan perlu diperhatikan. Penolakan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk memberi label buruk kepada pasangan.
Apakah nusyuz hanya dapat dilakukan istri
Tidak. QS An Nisa ayat 128 secara eksplisit membicarakan kemungkinan nusyuz atau sikap berpaling dari pihak suami.
Bagaimana jika masalah rumah tangga terus berulang
Utamakan komunikasi, nasihat yang baik, dan upaya perdamaian. Untuk masalah berat, pasangan dapat melibatkan keluarga yang bijaksana, konselor pernikahan, ulama yang kompeten, atau lembaga yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Penutup
Memahami ciri istri durhaka kepada suami seharusnya membawa pasangan kepada introspeksi, bukan menjadi alasan untuk saling menyalahkan. Pernikahan dalam Islam dibangun melalui tanggung jawab, amanah, kasih sayang, dan pemenuhan hak secara timbal balik.
Ketika rumah tangga mengajarkan kita untuk lebih peduli dan tidak hanya memikirkan diri sendiri, nilai tersebut juga dapat diperluas kepada masyarakat. Bagi Sahabat yang ingin berbagi manfaat kepada santri, yatim, dhuafa, dan penerima manfaat lainnya, program sedekah Yayasan Syekh Ali Jaber dapat dipelajari melalui yayasansyekhalijaber.com/sedekah. Pilihlah program yang paling sesuai dan bersedekahlah dengan ikhlas sesuai kemampuan.




