10 Makanan Haram Menurut Alquran dan Hadist, Muslim Wajib Tahu Ini - Yayasan Syekh Ali Jaber

10 Makanan Haram Menurut Alquran dan Hadist, Muslim Wajib Tahu Ini

10 Makanan Haram Menurut Alquran dan Hadist, Muslim Wajib Tahu Ini

Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Pembahasan mengenai 10 makanan haram menurut Alquran dan Hadist penting dipahami bukan hanya agar seorang Muslim mengetahui daftar larangannya, tetapi juga memahami alasan suatu makanan menjadi haram menurut syariat.

Makanan haram adalah makanan yang dilarang untuk dikonsumsi berdasarkan dalil syariat. Keharamannya dapat berasal dari jenis makanannya, keadaan hewan ketika mati, maupun cara penyembelihannya.

Salah satu dalil utama mengenai makanan yang diharamkan terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 3.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya

Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih, serta yang disembelih untuk berhala.

Apa Saja 10 Makanan Haram Menurut Alquran dan Hadist

Surah Al-Maidah ayat 3 memberikan rincian yang sangat jelas mengenai jenis dan kondisi hewan yang tidak boleh dikonsumsi. Berikut sepuluh bentuk makanan haram yang dapat diidentifikasi dari ayat tersebut.

1. Bangkai

Bangkai adalah hewan yang mati tanpa proses penyembelihan yang dibenarkan syariat. Hewan yang pada dasarnya halal dimakan dapat menjadi haram apabila mati sebelum disembelih secara sah.

Karena itu, halal atau tidaknya daging tidak hanya ditentukan oleh jenis hewannya. Cara hewan tersebut mati juga menjadi bagian penting dalam hukum makanan Islam.

2. Darah yang Mengalir

Darah yang mengalir termasuk sesuatu yang dilarang untuk dikonsumsi.

Surah Al-An’am ayat 145 memberikan penjelasan yang lebih spesifik dengan lafaz berikut.

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا

Artinya

Atau darah yang mengalir.

Ayat tersebut membantu menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah darah yang mengalir atau keluar dari tubuh hewan.

3. Daging Babi

Daging babi secara tegas disebut sebagai makanan yang diharamkan dalam Al-Qur’an. Larangan tersebut disebut antara lain dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, Surah Al-Maidah ayat 3, dan Surah Al-An’am ayat 145.

Karena larangannya bersumber langsung dari nash Al-Qur’an, seorang Muslim perlu memperhatikan komposisi makanan olahan yang berpotensi menggunakan bahan turunan babi.

4. Hewan yang Disembelih dengan Menyebut Selain Allah

Hewan yang sebenarnya halal dapat menjadi haram apabila penyembelihannya dilakukan dengan mempersembahkannya kepada selain Allah.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses penyembelihan dalam Islam memiliki dimensi ibadah. Kehalalan daging tidak hanya berkaitan dengan jenis hewan, tetapi juga proses yang menyertainya.

5. Hewan yang Mati karena Tercekik

Hewan halal yang mati akibat tercekik termasuk bangkai dan tidak boleh dikonsumsi.

Namun, apabila hewan tersebut masih hidup kemudian sempat disembelih sesuai ketentuan syariat sebelum mati, Surah Al-Maidah ayat 3 memberikan pengecualian terhadap kondisi tersebut.

6. Hewan yang Mati karena Dipukul

Hewan yang mati akibat pukulan atau benturan sebelum sempat disembelih juga termasuk kategori yang dilarang.

Prinsipnya sama dengan hewan yang tercekik. Apabila hewan telah mati akibat pukulan, dagingnya menjadi bangkai. Apabila masih hidup dan kemudian disembelih secara sah, hukumnya berbeda.

7. Hewan yang Mati karena Jatuh

Hewan yang jatuh dari tempat tinggi lalu mati sebelum disembelih termasuk makanan yang tidak boleh dikonsumsi.

Kondisi semacam ini menunjukkan pentingnya memastikan penyebab kematian hewan sebelum dagingnya dikonsumsi.

8. Hewan yang Mati karena Ditanduk

Hewan ternak terkadang saling menyerang dan menanduk. Apabila seekor hewan mati akibat tandukan hewan lain sebelum sempat disembelih, dagingnya tidak boleh dimakan.

Apabila masih ditemukan hidup lalu dilakukan penyembelihan sesuai syariat sebelum kematiannya, ketentuan pengecualian dalam Surah Al-Maidah ayat 3 dapat berlaku.

9. Hewan yang Diterkam Binatang Buas

Hewan yang mati karena diterkam binatang buas termasuk dalam larangan Surah Al-Maidah ayat 3.

Akan tetapi, apabila hewan yang diterkam tersebut ditemukan masih hidup kemudian sempat disembelih dengan benar, ayat yang sama memberikan pengecualian. Hal ini berbeda dengan hewan yang sudah mati ketika ditemukan.

10. Hewan yang Disembelih untuk Berhala

Al-Qur’an juga secara khusus menyebut hewan yang disembelih untuk berhala sebagai sesuatu yang diharamkan.

Ketentuan ini berkaitan erat dengan tauhid. Seorang Muslim tidak diperbolehkan mengonsumsi hewan yang dijadikan persembahan dalam bentuk ritual kepada berhala atau sesembahan selain Allah.

BACA JUGA: 100 Kata Mutiara Islami yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna, Bisa Jadi Reminder

Hadis Juga Menjelaskan Makanan Lain yang Diharamkan

Daftar sepuluh di atas bukan berarti seluruh jenis makanan haram hanya berjumlah sepuluh. Hadis Nabi Muhammad SAW memberikan keterangan tambahan mengenai beberapa jenis hewan yang tidak disebut secara terperinci dalam daftar Surah Al-Maidah ayat 3.

Salah satunya adalah binatang buas yang memiliki taring.

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya

Setiap binatang buas yang memiliki taring haram dimakan.

Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim nomor 1933a.

Rasulullah SAW juga melarang binatang buas bertaring dan burung pemangsa yang menggunakan cakar.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

Artinya

Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang memiliki cakar untuk menerkam.

Hadis tersebut diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam Sahih Muslim nomor 1934a.

Hadis sahih juga memberikan ketentuan mengenai keledai jinak.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

Artinya

Rasulullah SAW pada hari Khaibar melarang daging keledai jinak dan membolehkan daging kuda.

Riwayat ini terdapat dalam Sahih Muslim nomor 1941a dan memiliki riwayat yang sejalan dalam Sahih Al-Bukhari nomor 4219.

Dengan demikian, memahami makanan halal dan haram perlu merujuk kepada Al-Qur’an sekaligus Sunnah Rasulullah SAW, bukan hanya mengambil satu daftar kemudian menganggapnya sebagai batas seluruh hukum makanan.

Bagaimana Memastikan Makanan yang Kita Beli Halal

Untuk makanan kemasan atau produk olahan, masyarakat dapat memperhatikan komposisi bahan dan memastikan status sertifikasi halalnya.

BPJPH menyediakan layanan resmi untuk memeriksa produk yang telah memiliki sertifikat halal. Pencarian dapat dilakukan berdasarkan nama produk, nama pelaku usaha, maupun nomor sertifikat.

Kebiasaan sederhana seperti membaca komposisi, memperhatikan informasi produsen, dan memeriksa sertifikasi dapat membantu seorang Muslim lebih berhati-hati terhadap makanan yang dikonsumsi.

Jika terdapat persoalan fikih yang lebih khusus, misalnya mengenai bahan turunan tertentu atau proses penyembelihan yang meragukan, sebaiknya meminta penjelasan dari ulama atau lembaga halal yang berkompeten daripada menetapkan hukum sendiri tanpa dasar yang cukup.

Bagaimana Jika Tidak Ada Makanan Lain dalam Kondisi Darurat

Islam memberikan keringanan ketika seseorang benar-benar berada dalam keadaan darurat.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 173.

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya

Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Keringanan tersebut bukan izin untuk mengabaikan aturan halal dan haram dalam keadaan normal. Ayat itu berbicara mengenai keadaan terpaksa dan menegaskan agar seseorang tidak melampaui batas.

Dari Menjaga Makanan Halal Menuju Kepedulian terhadap Sesama

Menjaga makanan yang masuk ke dalam tubuh merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ajaran Islam. Pada saat yang sama, Islam juga mengajarkan kepedulian kepada orang lain yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Yayasan Syekh Ali Jaber bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, dan sosial. Yayasan berdiri sejak 2013 dan tercatat secara resmi dengan nomor badan hukum yang dicantumkan pada halaman sejarah lembaga. Informasi mengenai perjalanan yayasan dapat dibaca melalui Sejarah Yayasan Syekh Ali Jaber.

Salah satu bentuk penyaluran manfaat yang berkaitan langsung dengan pangan terlihat dalam Gema Qurban 2026. Yayasan melaporkan penyembelihan 3 ekor sapi dan 142 ekor kambing dengan distribusi daging kepada 2.748 penerima manfaat. Laporan kegiatannya dapat dibaca melalui Laporan Gema Qurban 2026.

Bagi Sahabat yang ingin turut mendukung program sosial, pendidikan, santri yatim dan dhuafa, maupun program kebaikan lainnya, pilihan program yang sedang berjalan dapat dilihat melalui halaman sedekah Yayasan Syekh Ali Jaber. Halaman tersebut memuat berbagai program donasi sehingga Sahabat dapat memilih bentuk kepedulian yang paling sesuai.

FAQ

Apakah makanan haram dalam Islam hanya berjumlah sepuluh

Tidak. Daftar 10 makanan haram menurut Alquran dan Hadist dalam artikel ini berangkat dari sepuluh bentuk larangan yang dapat dirinci dari Surah Al-Maidah ayat 3. Hadis sahih memberikan ketentuan tambahan mengenai beberapa jenis hewan lainnya.

Mengapa hewan halal bisa menjadi haram dimakan

Hewan yang jenisnya halal dapat menjadi tidak boleh dimakan apabila mati sebelum disembelih atau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Apakah darah yang tersisa sedikit pada daging termasuk darah yang dilarang

Surah Al-An’am ayat 145 menggunakan istilah darah yang mengalir. Karena persoalan rincian fikih dapat membutuhkan penjelasan lebih lanjut, pembaca sebaiknya merujuk kepada ulama yang kompeten jika menghadapi kasus tertentu.

Apakah binatang buas bertaring haram dimakan

Ya. Sahih Muslim meriwayatkan larangan memakan binatang buas yang memiliki taring. Hadis lain juga menyebut larangan burung pemangsa yang memiliki cakar untuk menerkam.

Bagaimana cara mengecek produk sudah bersertifikat halal

Produk yang telah tersertifikasi dapat diperiksa melalui layanan Cek Produk Halal milik BPJPH dengan memasukkan nama produk, pelaku usaha, atau nomor sertifikat.

Penutup

Memahami 10 makanan haram menurut Alquran dan Hadist membantu kita melihat bahwa Islam tidak hanya mengatur jenis makanan, tetapi juga keadaan hewan dan proses penyembelihannya. Al-Qur’an memberikan prinsip dasar yang jelas, sementara Sunnah Rasulullah SAW melengkapi penjelasan mengenai jenis hewan lainnya.

Kehati-hatian memilih yang halal dapat berjalan bersama dengan kepedulian kepada sesama. Jika Sahabat ingin berbagi sebagian rezeki untuk mendukung program sosial, pendidikan, serta kebutuhan santri yatim dan dhuafa, Sahabat dapat melihat program yang tersedia di yayasansyekhalijaber.com/sedekah dan memilih program sesuai kemampuan tanpa harus merasa terbebani.

Bagikan :

6282260707044

Kirim Email

Donasi Sekarang